Korban Penganiayaan Oleh Sekelompok Warga di Baubau Meninggal, Berikut Kronologi Versi Polisi

  • Bagikan
Proses pemakaman LM, korban penganiayaan oleh sekelompok warga di Baubau. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Korban penganiayaan di Kota Baubau berinisial LM meninggal di RSUD Palagimata Baubau, Selasa (20/10/2020). Pria 20 tahun ini merupakan korban penganiayaan sekelompok warga di kos-kosan pada Selasa (19/10) sekitar pukul 19.00 Wita.

Sebelum dikabarkan meninggal, LM sempat mendapatkan perawatan rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki. Namun, pada sekitar pukul 03.00 Wita, nyawa korban tidak dapat tertolong. Kini, korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada Selasa (20/10) siang.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, mengungkapkan pihaknya mengamankan delapan orang terduga pelaku penganiayaan. Pihaknya juga mengantongi sejumlah nama lainnya dan sedang dilakukan pengejaran.

“Yang pasti jumlahnya akan berkembang dari delapan (orang) itu,” jelasnya, Selasa (20/10/2020).

(Baca: Amankan 8 Orang, Polres Baubau Buru Pelaku Lainnya, Lokasi Diamankan)

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, yakni parang, busur, terutama senjata tajam yang diguankan pelaku untuk menganiaya korban.

Meski demikian, Polres Baubau masih belum mengungkap motif menganiayaan berujung hilangnya satu nyawa itu.

“Dugaan awal ini masalah-masalah lama, jadi diduga ada motif dendam,” ucapnya.

Selain mengejar pelaku lainnya, Polres Baubau turut mengamankan lokasi di titik-titik konsentrasi massa.

Di satu sisi, pihaknya akan melakukan mediasi dengan pihak-pihak tertentu, misalnya para tokoh yang bisa membantu mendamaikan antarkelompok tersebut dalam waktu dekat.

“Ada juga beberapa laporan polisi terkait dengan penggunaan sajam,” tambahnya.

Adapun isu adanya korban lain dalam kejadian itu, Polres Baubau akan kembali menindaklanjuti kabar tersebut.

Kronologi

Diterangkan Plh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek, penganiayaan oleh sekelompok warga di Kota Baubau pada Senin (19/10) malam merupakan murni akibat gesekkan antara dua kelompok yang berada di wilayah yang sama, sehingga terjadi aksi saling balas dengan menggunakan senjata tajam.

“Bentrok yang terjadi di Baubau disebabkan antardua kelompok yang memang tinggal di suatu wilayah yang sama, namun terjadi saling serang hingga berbuntut panjang,” jelasnya, Senin (19/10/2020).

Kronologi penganiayaan, lanjut Kombes Pol La Ode Proyek terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Awalnya saksi 1 dan saksi 2 bersama dengan korban LM, serta satu teman korban yang tidak diketahui namanya.

Mereka duduk bercerita di dalam kos-kosan di belakang sebuah hotel di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Tiba-tiba ada yang mengetuk pintu. Korban yang hendak membukanya, namun dibalas dobrakkan dengan cara ditendang dari balik pintu oleh pelaku.

Saksi 2 melihat ada parang dibawa pelaku dan ditebaskan ke arah dalam kosan sehingga saksi dan korban bersama teman korban mendorong kembali pintu.

“Salah satu pelaku mendobrak pintu dengan cara menendang, kemudian saksi 2 melihat ada parang yang ditebaskan ke dalam sehingga saksi dan korban bersama teman korban mendorong kembali pintu untuk ditutup,” ucapnya.

Setelah pintu berhasil ditutup, pelaku rupanya memecahkan kaca jendela dan memasukkan tangannya untuk membuka gredel jendela, serta menebaskan parang ke arah korban, akibatnya korban mengalami luka.

“Tak sampai di situ, beberaa pelaku mendobrak lagi pintu sehingga pintu terbuka dan pelaku masuk ke dalam rumah secara bergantian dan melakukan penganiayaan secara bergantian sambil melakukan pengrusakan di dalam rumah kos. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada kepala, luka bacok pada badan, dan luka pada tangan,” terangnya. (B)

Laporan: Aisyah Welina&Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan