Korban Penikaman di Tempat Karaoke Kota Baubau Sempat Buat Keributan

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Salah seorang warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara berinisial Z (36) ditikam di karaoke Anisa di wilayah itu pada Senin (26/2/2018) malam sekira pukul 19.30 Wita. Pelaku penikaman merupakan satpam berinisial F (35) yang bertugas di tempat tersebut.

Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Haris Akhmat Basuki mengatakan sebelum terjadinya penikaman, sempat terjadi keributan di dalam salah satu ruangan bernyanyi nomor 10. Mendengar itu, salah satu karyawan memanggil satpam untuk mengamankan situasi. Namun, upaya pengamanan tak diindahkan Z yang akhirnya menimbulkan keribukan.

“Sebelum terjadi keributan di ruangan nomor 10, salah satu karyawan memanggil security untuk mengendalikan situasi. Setelah mendatangi dan membuka pintu, tiba-tiba langsung terjadi perkelahian menggunakan sajam (senjata tajam), akibatnya korban mengalami luka tangan, perut kanan, pinggang, dan ibu jari kaki sebelah kanan,” kata Haris kepada sejumlah awak media saat melakukan konferensi pers di Ruangan Mitra Humas Polres Baubau, Selasa (27/2/2018).

Terjadinya insiden penikaman tersebut, lanjut dia, karena pelaku yang merupakan warga Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau mencoba membela diri dari korban namun berlebihan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dari senjata tajam jenis badik milik pelaku.

“Untuk motifnya dalam penyelidikan, sebab korban masih di Rumah Sakit Palagimata Kota Baubau masih dalam perawatan sehingga belum dapat dimintai keterangannya,” jelasnya.

Pasca kejadian itu, kata Haris, kurang dari satu jam kemudian pihaknya berhasil membekuk pelaku di rumahnya dan telah diamankan di Mako Polres Buton.

“Kita amankan pelaku kurang dari satu jam di rumahnya (pelaku),” katanya.

Atas kejadian itu, pihaknya kini sudah memintai keterangan terhadap lima orang saksi di antaranya beberapa karyawan Aniasa dan kasir. Adapun barang bukti yang telah diamankan, yaitu pakaian korban dan sajam yang digunakan pelaku.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan