Korban Trauma, Pelaku Perampokan dan Pencabulan Bidan Desa Lawada di Mubar masih Buron

  • Bagikan
Terduga pelaku Laser. (Foto: Dok. Polsek Sawerigadi)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Terduga pelaku perampokan dan pencabulan terhadap FT, bidan Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara masih buron.

Sementara korban FT mengalami sejumlah luka lebam hingga trauma.

Laser, terduga pelaku perampokan dan pencabulan terhadap bidan FT sempat ditangkap jajaran Polsek Sawerigadi bekerja sama dengan tim Inafis Polres Muna, setelah beraksi pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 Wita. Namun, ketika hendak mengambil barang bukti di rumahnya di desa setempat usai mengakui perbuatannya itu, Laser melarikan diri.

“Sekitar jam 2 malam Laser ini kita antar untuk mengambil barang bukti pakaian yang dipakainya. Namun di depan kantor, satu anggota kita turun dari mobil dan terduga pelaku langsung mendorong anggota kami dari mobil dan melarikan diri menuju samping Kantor Bupati Mubar,” jelas Kapolsek Sawerigadi, IPDA Burhanuddin, Senin (21 Februari 2022).

IPDA Burhanuddin juga sudah menyampaikan kepada pihak keluarga, agar terduga pelaku kooperatif dan segera menyerahkan diri guna proses penyelidikan.

Sementara itu, polisi mengungkapkan kronologi kejadian perampokkan disertai pencabulan terhadap bidan Desa Lawada, FT.

Pada Jumat (18/2) lalu, korban FT tengah terlelap di rumah dinasnya Puskesmas Desa Lawada. Tiba-tiba saja seorang pria tanpa busana masuk ke kamar tidur korban. Saat itu pelaku menutup wajahnya menggunakan baju.

Korban lantas berteriak tapi terhenti lantaran lehernya langsung dicekik pelaku dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan pelaku memegang sebilah pisau. FT kemudian tidak bersuara setelah mendapat ancaman akan dibunuh.

“Korban diancam dengan bicara ‘jangan ribut nanti saya bunuh kamu,” tiru Kapolsek Sawerigadi.

Dengan kondisi terancam, korban memberontak yang dibalas pelaku dengan pukulan beberapa kali ke arah tubuh FT. Tidak berhenti di situ, pelaku mencabuli hingga berusaha melepas pakaian dalam korban. Namun tindakan itu berhasil digagalkan FT yang terus memberontak.

Pelaku selanjutnya meminta uang koban. FT akhirnya memberikan uang Rp 450 ribu dari dalam tasnya agar pelaku segera pergi dan tidak mengganggunya lagi.

“Pelaku menerima uang tersebut dan mendorong lagi korban ke arah tempat tidur sambil mencabuli korban, sambil melakukan pengancaman,” terangnya.

Usai mendapatkan uang korban, pelaku pergi. Sementara korban langsung menutup pintu dan menelepon saudaranya untuk dijemput dari rumah dinasnya itu. “Atas kejadian tersebut, korban FT mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya dan trauma,” sambung Kapolsek Sawerigadi. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan