Korupsi BBM, Saksi Jaksa Sebut Adik Ali Mazi Pengelola SPBN Soropia

  • Bagikan
Saksi jaksa dalam sidang kasus korupsi oleh terdakwa Sahrin di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (10/7/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Saksi jaksa dalam sidang kasus korupsi oleh terdakwa Sahrin di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (10/7/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tiga orang bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengisian bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) Soropia 2011-2013 di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (10/7/2018). Saksi jaksa ini, terdiri dari Sahama, M. Thayeb, dan Junaedi yang semuanya nelayan dan memiliki kapal.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Khusnul Khotimah, SH.,MH, ketiga saksi yakni Sahama, M. Thayeb, dan Junaedi menyebut terdakwa Sahrin merupakan pengelola SPBN Soropia.

Saksi M. Thayeb mengatakan, dua kapal miliknya GT 04 dan GT 03 sering melakukan pengisian Solar di stasiun tersebut dengan kapasitas 150 sampai 300 liter.

“Saya selalu mengisi di situ (SPBN Soropia), sepengetahuan saya pengelola SPBN nya itu terdakwa Sahrin. Saya dengar itu dari karyawannya sendiri, yakni Husman dan Pak Saleh,” kata M. Thayeb.

Saksi Sahama dan Junaedi juga mengatakan hal sama, terdakwa Sahrin selaku Direktur PT Daka Migas yang tidak lain adik calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

“Memang yang mulia, kita selalu mengisi di SPBN itu, per liternya kita beli seharga Rp4.800, terkadang kita mengisi per bulan itu tiga sampai empat kali. Satu kali pengisian sebanyak 150, 200, hingga 300 liter. Kalau yang mengangkut BBM ke SPBN nya itu mobil tangki, kalau saya tidak salah milik Pertamina,” ujar Sahama dan Junaedi.

Terdakwa Sahrin diduga melakukan korupsi subsidi BBM jenis Solar bagi nelayan dengna kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK di Pelabuhan Pendaratan Ikan Desa Soropia, Kabupaten Konawe pada 2011-2013.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, diketahui kerugian negara akibt perbuatan tersebut senilai lebih dari Rp11 miliar.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan