Korupsi Dana APBD Koltim, Buronan Kejagung Ditangkap di Makassar

  • Bagikan
Terpidana Herry Faisal (rompi merah) saat diamankan oleh Tim Tabur Kejagung (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
Terpidana Herry Faisal (rompi merah) saat diamankan oleh Tim Tabur Kejagung (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

SULTRAKINI.COM: Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi bernama Herry Faisal di Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui Herry yang merupakan terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Koltim itu ditangkap di Jalan Bumi 14 Nomor 22, Perumahan Bumi Permata Hijau RT 4/ RW 20, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta mengatakan, Herry merupakan terpidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur Tahun anggaran 2014. Kala itu, ia masih menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur.

“Pelaku ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Selasa (3/11) tanpa perlawanan di Jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT 4, RW 20 Kelurahan Gunung Sari, Kecamata Rappocini, Makassar Sulawesi Selatan,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020), dikutip dari jpnn.com

Tabur Kejagung menurut dia, penangkapn ini dilakukan agar pelaku bisa menjalani putusan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sunarta menjelaskan, penangkapan Herry Faisal merupakan salah satu program Kejaksaan Agung dalam optimalisasi penegakan hukum yang berkeadialan.

“Kami akan terus mempersempit ruang gerak para buronan,” tegas dia.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Juniman Hutagaol mengungkapkan setelah putusan MA tersebut, saat hendak dieksekusi oleh Kejati Sultra, Herry melarikan diri. Kemudian Kejati menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil menangkapnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Perbuatan terpidana telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp844.067.525,00, namun telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp569.665.000,00,” jelasnya.

Terpidana Herry Faisal harus membayar uang pengganti sebesar Rp150.202.525,00. MA juga menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. (B)

Sumber: jpnn
Laporan: Riswan

  • Bagikan