Korupsi Dana Block Grant, Kades Ditahan Kejari

  • Bagikan
Kasi intel Kejari wakatobi, Dwinanto Agung Wibowo. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Setelah diserahkan Tim Penyidik Polres Wakatobi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, dua tersangka Korupsi dana Block Grand Desa Ambeua dan Bantua Siswa Miskin (BSM) 2014 di SMPN 3 Kaledupa langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas 2A Kendari.

Kedua tersangka tersebut yakni, Kepala Desa Ambeua Raya, Kacamatan Kaledupa, La Ode Asdar yang menyalahgunakan dana Blogrant tahun anggaran 2011 dengan kerugian negara sebesar Rp. 52 juta lebih dan La Undu yang menyalahgunakan dana BSM dengan kerugian negara sebesar Rp. 33, 9 juta.

“Kami langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari yaitu terhitung mulai 1 november 2016,” kata Kasi intel Kejari wakatobi, Dwinanto Agung Wibowo, Rabu (9/11/2016).

Setelah dilakukan penahanan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyusunan berkas dakwaan terhadap kedua tersangka. Sebab Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari memberikan waktu kepada JPU agar menyerahkan berkas tersangka satu minggu sebelum masa waktu penahanan berakhir (20 hari).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto UU nomor 20 tahun 2001 perubahan dari UU 31 tahun 1999 tentang UU pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp.200 juta hingga Rp.1 Miliyar.

  • Bagikan