SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepala Desa (Kades) Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Ridwan , akhirnya divonis 1,4 tahun hukuman penjara saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara pada 5 Juni 2017 lalu.
Ridwan dinyatakan bersalah pada kasus korupsi pembangunan jalan lingkungan yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2015 lalu.
“Sudah divonis 5 Juni lalu di Pengadilan Tipikor Kendari dengan pidana penjara 1,4 tahun dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti sebesar Rp64 juta lebih,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buton, Firdaus di ruang kerjanya, Jumat (9/6/2017).
Vonis tersebut lanjut Firdaus, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 139.651.000.
“Vonis itu sudah sesuai dengan tuntutan kami selaku JPU,” ujarnya.
Laporan: La Ode Ali