SULTRAKINI.COM: Ribuan kasus korupsi yang terjadi sepanjang 15 tahun terakhir berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (2001-2016) merupakan potret buram tren korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung KPK pada Rabu, 15 Agustus 2018. Deretan kasus tersebut, modus praktek korupsi yang paling banyak terjadi adalah penggelapan (514 kasus), penyalahgunaan wewenang (514 kasus) dan mark up (399 kasus).
Data ICW juga menyebutkan, 77 persen tersangka korupsi berasal dari pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2017, aparat penegak hukum menindak 495 ASN, 102 kepala desa, 37 anggota DPRD, dan 30 kepala daerah. Jumlah ini tersebar di pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan kementerian dan lembaga.
“Banyaknya korupsi yang terjadi bisa menjadi gambaran kita bahwa korupsi sudah akut terjadi, khususnya di pemerintah daerah,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Mendagri mengungkapkan, bahwa tujuannya menyampaikan data korupsi ini untuk menegaskan komitmennya dalam upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, khususnya di pemerintah daerah.
“Dua langkah yang terus-menerus kita upayakan adalah selain penegakan hukum yang tegas, yaitu harus ada aksi pencegahan korupsi yang nyata. Karena itulah Perpres 54 Tahun 2018 ini dibuat sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi,” tambah Tjahjo.
Pemerintah membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan dibentuknya Timnas Pencegahan Korupsi melalui Perpres 54 Tahun 2018. Menurut Perpres ini, fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), meliputi perizinan dan tata niaga; keuangan; dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi.
Sumber: Puspen Kemendagri
Editor: Sarini Ido