Korupsi Dikbud Konawe, Dua Pejabat Divonis

  • Bagikan
Terpidana Ridwan Lamaroa saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Senin (12/11/2018). (Foto Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Terpidana Ridwan Lamaroa saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Senin (12/11/2018). (Foto Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhi hukuman kepada dua pejabat Pemerintah Daerah Konawe, atas korupsi penyalahgunaan dana guna uang (GU), tambah uang (TU), uang persediaan (UP) dan dana pembayaran langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe tahun 2013.

Kedua pejabat tersebut yakni mantan Kadis Dikbud Konawe yang pernah juga menjabat Sekretaris Daerah Konawe, Ridwan Lamaroa dan Bendahara Pengeluaran Dinas Dikbud Konawe, Andi Gunawan.

“Untuk Ridwan itu vonis dua tahun tiga bulan, kalau Gunawan dua tahun. Mereka berdua masing masing dikenakanan denda Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan Subsider dua bulan penjara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus), Sahrir kepada SultraKini.com, Kamis (15/11/2018).

“Kemudian keduanya dikenakanan uang pengganti senilai Rp200 juta, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan Subsider satu tahun penjara,” tambah Sahrir

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Senin (12/11/2018), dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Andry Wahyudi bersama hakim anggotanya Dwi Mulyono dan Darwin Panjaitan.

Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni berawal pada tahun 2013, dimana saat itu Ridwan Lamaroa menjabat sebagai Kepala Dikbud Konawe. Sementara Gunawan, ketika itu masih menjabat sebagai Bendahara PengeluaranDikbud Konawe.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Jaksa Penyidik Kejari Konawe rupanya telah melakukan pemulihan keuangan negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar lebih dari Rp1,7 miliar dari kedua tersangka.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan