SULTRAKINI.COM: KONAWE – Selama hampir tiga tahun berproses, kasus korupsi lima mantan komisioner KPUD Konawe akhirnya selesai (P21). Polres Konawe resmi melakukan pelimpahan tahap dua, sebagai tanda berakhirnya penyelidikan mereka pada Rabu (26/10/2016).
Kepada awak media, Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi SIK menuturkan, kasus Sukiman Cs mulai diselidiki pada tahun 2013. Setahun setelahnya, dilakukan penyidikan hingga hingga tahun 2016. Kelimanya, yakni Sukiman Tosugi, Bislan Saranani, Suhardin Tosepu, Rudiasin dan Hajaratul Aswad kemudian resmi di tetapkan tersangka tahun 2016. Karena dianggap kooperatif, kelimanya belum ditahan.
Jemi mengungkapkan, kasus korupsi tersebut merupakan salah satu kasus yang diprioritaskan Mabes Polri. Terkhusus dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi. Selain itu kata Jemi, kasus korupsi di KPUD Konawe tersebut menjadi kasus yang paling banyak merugikan negara. Terkhusus untuk wilayah Sultra.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp6,177 milliar lebih. Nilai ini menjadi yang tertinggi di Sultra,” jelasnya.
Lanjut Jemi, untuk kasus tersebut, kelimanya dibuatkan berkas terpisah. Sukiman yang merupakan mantan Ketua KPUD Konawe dianggap punya peran yang lebih besar dari empat anggota lainnya. Meski demikian kata dia, pasal yang dikenakan tetap sama.
“Untuk sementara pasal yang dikenakan kelimanya masih sama, meskipun yang posisi ketua (Sukiman) memiliki peran yang lebih besar. Terkait dengan pasal yang dikenakan, ancaman kurungannya minimal satu setengah tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” tandasnya.