Korupsi Pasar Sampara Naik Status, Kejari Bidik Tersangka

  • Bagikan
Kondisi pasar Kecamatan Sampara yang hingga kini belum selesai. Bahkan telah terjadi pengrusakan yang diduga oleh oknum tukang yang belum dibayarkan upah kerjanya.Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKININ.COM: KONAWE – Kasus korupsi pembangunan pasar Kapita Lau Dalami di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe telah masuk babak baru. Jika sebelumnya kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha kini menaikan statusnya menjadi penyidikan. Meskipun demikian, hingga kini belum ada penetapan satu pun tersangka.

 

Kepala Kejari Unaaha, Saiful Bahri Siregar (SBS) menuturkan, penyidikan yang dimaksud adalah dalam rangka membuat rangkaian peristiwa pidana. Kemudian, penyidik akan mencari alat bukti yang kuat. Setelah itu, barulah akan ditetapkan siapa tersangka yang bertanggungjawab dalam proyek pasar Sampara tersebut.

 

\”Sampai saat ini kami sudah memeriksa banyak saksi. Termasuk Kadis Perindag Konawe hingga para tukang yang bekerja dalam proyek tersebut. Untuk lebih jelasnya, bisa tanya ke Kasi Pidsus siapa-siapa mereka yang telah diperiksa,\” jelasnya.

 

Menurut SBS, yang jadi bidikan untuk dijadikan tersangka adalah mereka yang saat ini telah diperiksa sebagai sakasi. Pihaknya tinggal mengumpulkan alat bukti yang kuat dan tim yang mengurus masalah itulah yang kemudian akan mengusul calon tersangka.

 

\”Kalau alat buktinya sudah konkrit, tim tinggal membuat usulan calon tersangka. Setelah itu kami koordinasikan dan menetapkan siapa-siapa yang harus bertanggungjawab. Terkait kapan itu, saya belum bisa ungkapkan,\” terangnya.

 

Hasil penyidikan sementara lanjut SBS, pihaknya telah mendapati kerugian keuangan negara hingga Rp2 milliar. Angka tersebut katanya belum begitu konkrit, karena masih bersifat temuan sementara.

 

\”Untuk permohonan audit, nanti dilihat. Kalau misalnya tim kami bisa memastikan akurasi data kerugian negaranya, tidak perlu diaudit lagi,\” tandasnya.

  • Bagikan