Korupsi, PNS di Buton Diberhentikan

  • Bagikan
Kepala BKPPD Kabupaten Buton, Zanuriah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Kepala BKPPD Kabupaten Buton, Zanuriah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – La Renda, salah seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diberhentikan sementara dari PNS karena terbukti melakukan tindakpidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Buton, Zanuriah, mengatakan pemberhentian sementara La Renda sudah dilaporkan ke sekretaris daerah dan bupati seja ada putusan inkrah.

“Sudah kami usulkan pemberhentian sementaranya ke pimpinan,” kata Zanuriah baru-baru ini.

Soal pemecatan La Renda dari PNS, kata Zanuriah, pihaknya belum bisa melakukan itu, sebab terlebih dulu berkasnya diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun saat ini berkas tersebut belum dimiliki BKPPD Buton.

“Berkasnya itu sebenarnya kita sudah usulkan ke pimpinan hanya tidak didesposisi sehingga kita kembalikan berkasnya ke yang bersangkutan (La Renda) dan sekarang kita masih menunggu berkas dari La Renda,” ujarnya.

Menurut Zanuriah, soal pemecatan La Renda, semuanya diserahkan ke BKN. Untuk itu, jika berkasnya La Renda sudah rampung akan diusulkan ke BKN. Dan BKN yang dapat menentukan apakah La Renda masih bisa diberi tunjangan hari tua atau tidak karena tersandung kasus korupsi.

“Kalo soal pemecatan, kan berkas itu harus diusul ke BKN, dan BKN yang menentukan bahwa yang bersangkutan sudah tidak dapat diberikan tunjangan hari tua karena sudah tersangka,” bebernya.

La Renda tersandung kasus korupsi dan telah memiliki putusan inkrah saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buton.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Total PNS korup di seluruh Indonesia yaitu sebanyak 2.357 orang.

Pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termaksud dalam surat keputusan bersama antara Menteri Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin serta Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama KPK beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan