Korupsi RSUD Konut, Dua Kontraktor Bayar Denda Ke Kejari Konawe

  • Bagikan
Pihak keluarga Terpidana Nafar Gafar saat mengembalikan denda dan Uang pengganti ke Pidsus Kejari Konawe, Kamis (12/7/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Pihak keluarga Terpidana Nafar Gafar saat mengembalikan denda dan Uang pengganti ke Pidsus Kejari Konawe, Kamis (12/7/2018). (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Havied Saranani dan Narfa Gafaf kontraktor pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), akhirnya membayarkan denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Kamis (12/7/2018), Setalah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari.

hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH kepada Sultrakini.com, Selasa (17/7/2018).

“Jadi uang denda yang dibebankan sebesar Rp50 juta dan uang pengganti senilai Rp 88 juta telah dibayarkan oleh pihak keluarga dari dua terpidana tersebut pada beberapa hari lalu,” ungkapnya.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 28 Juni 2018. Dimana dalam vonis tersebut majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Havied Saranani selaku kontraktor pelaksana CV Druva dan Narfa Gafar yang merupakan kontraktor pelaksana CV Mahalima, Mereka berdua terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung ICU dan Asrama Paramedis di RSUD Kabupaten Konut tahun anggaran 2015.

Untuk diketahui, terpidana Havied Saranani, dan Nafar Gafar telah dijatuhi hukuman masing-masing 1,4 tahun penjara oleh Ketua majelis Hakim Andry Wahyudi SH., MH di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (28/6/2018).

Selain keduanya, dr Sahriman yang merupakan mantan Direktur pada rumah sakit itu juga telah dijatuhi hukuman selama 3,3 tahun penjara dan juga telah membayarkan seluruh denda yang dibebankan hakim kepada Kejari Konawe.

Sementara terpidana Andi Irawan Labuku, selaku kontraktor pelaksana dari CV Rengkar Raya yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Operasi RSUD Konut, hingga saat ini belum membayarkan denda senilai Rp50 juta dan uang pengganti senilai Rp 140 juta.

Kasusnya bermula pada 2015 lalu, dimana Pemda Konawe melalui RSUD konut menerima anggaran sebesar Rp5 milyar, untuk tiga item proyek pembangunan yakni, gedung oparasi, ICU dan asrama paramedis. Sayangnya, proyek tersebut rupanya tidak berjalan mulus, sebab Badan Pengawas dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dengan penyidik Kejari Konawe menemukan adanya indikasi korupsi yang merugikan negara sebesar Rp500 juta.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan