Korupsi Satpol PP Konawe, Kuasa Hukum: Ada Oknum Lain Terlibat

  • Bagikan
Kuasa Hukum terdakwa Syam Barli, Prisky Riuzo Situru SH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kuasa Hukum terdakwa Syam Barli, Prisky Riuzo Situru SH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Prisky Riuzo Situru selaku Kuasa Hukum Syam Barli, Menyebutkan ada oknum lain yang terlibat di korupsi Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Konawe tahun anggaran 2014-2015.

Prisky Riuzo Situru mengatakan kleinnya mantan Kasat Pol PP Konawe, saat itu tidak mungkin menyalahgunakan anggaran sendirian tanpa ada orang lain yang membantu.

“Kalau bilang penyalahguanaan ia karena klien saya memang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tapi kalau untuk mengeksekusi, mengambil uang sendiri dan mengelolah sendiri dananya tidak mungkin, pasti ada orang lain juga yang kerja,” ungkap Prisky kepada Sultrakini.com, Kamis (12/7/2018).

Kemudian, terkait dengan tanda tangan para pegawai yang dipalsukan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Prisky menyarankan Pihak yang dipalsukan tanda tangannya untuk segera melaporkan ke Polda Sultra.

“Kalau saya sangat menyarankan kepada para korban yang dipalsukan tanda tangannya untuk melaporkan tindak pidana pemalsuannya di Polda Sultra, supaya akan diketahui siapa-siapa yang memalsukan dan yang mengelolah dana ini, karena bukan klien saya sendiri yang mengelolah dananya” bebernya.

Sebelumnya, pada persidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (5/7/2018). Enam Saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, membeberkan adanya pemotongan anggaran serta pemalsuan tanda tangan dalam SPPD oleh beberapa pejabat di lingkup Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe tahun anggaran 2014-015.

Perkara penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo Satpol PP dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe tahun anggaran 2014-2015 lalu. Disinyalir menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari R 556 juta, jumlah tersebut sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

Meski demikian, terdakwa Syam Barli yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangkpol Konawe, telah mengembalikan sebagaian kerugian negara sebanyak Rp90 juta pada Selasa 6 Maret 2018.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan