Korupsi USB, Darmin Ali Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

  • Bagikan

SULTRAKINI . COM : BUTON – Berkas perkara Muhammad Darmin Ali, tersangka korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), kemarin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo, Tabrani, melalui Kasi Pidsus, I Made Lovi Pusnawan mengatakan, berkas Darmin Ali tersebut sudah dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan.

 

Selama dari masa penyidikan, kasus Mantan Kasek SMK Lasalimu Selatan tersebut masuk pada tahap penuntutan pada 18 April 2016 lalu, dan baru kemarin dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk di adili.

 

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Darmin Ali yaitu USB Tahun 2013 sebesar Rp 565.171.814,99 dan Dana BOS Tahun 2013-2014 sebesar Rp 152.880.000.

 

Sehingga, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

  • Bagikan