KPK Ada di Muna Barat, Masyarakat Laworo Minta Kabag ULP beserta Pokjanya Diperiksa

  • Bagikan
Sejumlah masyarakat Laworo berunjuk rasa di Kantor Bupati Muna Barat. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Masyarakat Laworo kembali menggeruduk Kantor Urusan Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/10/2021). Ratusan warga ini meminta pertanggungjawaban dan kepastian terkait proses lelang sejumlah proyek yang diduga diatur oleh pegawai kelompok kerja (pokja) tanpa melalui prosedural.

Warga menduga empat pegawai pokja berinisial KD, FQ, JB, dan ML bersama Kepala Bagian ULP melakukan persekongkolan jahat, serta praktik korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam memanipulasi dan memenangkan tender dua perusahaan yang juga pemiliknya adalah pegawai pokja milik JB dan FQ.

(Baca: Kantor ULP Mubar Digeruduk, Dua Perusahaan Diduga dapat Proyek Fiktif)

Beberapa waktu lalu, Kepala Bagian ULP Mubar, Ahmad Shabir SM mengaku proses lelang tender proyek sudah sesuai aturan, namun hal itu terbantahkan.

“Mengapa harus penyedia jasa internet yang ditunjuk oleh Kabag ULP yang dipinjam dulu jaringannya untuk proses pengadaan barang dan jasa, sementara pada Dinas Kominfo menyediakan jaringan internet dengan anggaran Rp 1,4 miliar pada 2021,” ucap Koordinator Masyarakat Laworo menggugat, Ikmal Almalani.

Ikmal bahkan berharap Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI yang saat ini berada di Kabupaten Mubar untuk menghentikan dan memeriksa paket tender pengadaan barang dan jasa 2021 yang diduga improsedural dalam pelaksanaan tender, yakni pokja melakukan manipulasi dengan memenangkan tender perusahaan melebihi sisa paket pekerjaan.

Sebab CV Adhid Jomphy dikabarkan mendapatkan lima paket pekerjaan dalam kurun waktu lima bulan. Pemenangan lima paket pada perusahaan ini diduga karena diduga hasil beking dan keterlibatan saudara JB salah satu pokja di ULP.

Kelima proyek tersebut, yakni pembangunan revitalisasi Pasar Kasimpa Jaya dengan anggaran Rp 3,8 miliar; pengadaan pakaian seragam SD dengan Rp 998 juta (paket ini belum selesai dievaluasi oleh pokja pada situs www.lpse.munabaratkab.go.id tetapi pelaksanaan pekerjaan selesai); pembangunan rumah dinas Puskesmas Guali Rp 350 juta; pekerjaan lanjutan normalisasi Kali Soga dengan Rp 599,5 juta; dan pembangunan Balai Penyuluh KB Kecamatan Tiworo Selatan Rp 500 juta.

“Kami minta pada KPK yang saat ini berada di Muna barat untuk memeriksa Kabag ULP dan keempat pokjanya dalam memanipulasi dan memenangkan tender sejumlah proyek di Muna Barat,” tambahnya.

Sementara itu, CV Ghaniyu Qootahu Mandiri dikabarkan memenangkan tender sejumlah proyek diduga hasil beking dan keterlibatan saudara FQ yang juga pegawai Pokja ULP dengan memenangkan empat paket pekerjaan, yakni pembangunan gedung sekolah dasar ruang guru beserta perabotnya pada SDN 7 Tiworo Utara Rp 243 juta; pembangunan Jembatan Waturempe 2 dengan anggaran Rp 1,7 miliar; pembangunan jalan lingkungan 1 dan 2 Desa Walelei Rp 1,3 miliar; pelebaran ruas jalan Wapae-Mekar Jaya Rp 2 miliar.

“Kedua perusahaan tersebut kami duga keras ada keterlibatan pokja dalam memenangkan serta tidak pernah melakukan pembuktian kualifikasi di Kantor ULP, serta dalam sistem LPSE tidak ada hasil verifikasi dan pemenang kontrak,” terangnya.

Seperti diketahui pada anggaran tahun 2020 kedua perusahaan ini memenangkan puluhan paket pekerjaan di wilayah setempat. CV Adhid Jomphy delapan paket sedangan CV Ghaniyu Qootahu sembilan paket.

Tidak sampai di situ, warga meminta Bupati Mubar mencopot dari jabatan Kabag ULP beserta keempat pokjanya yang diduga sengaja memanipulasi data pemenang tender proyek di wilayahnya.

“Bupati jangan tinggal diam, segera berhentikan Kabag ULP bersama pokjanya, mereka dengan sadar mencoreng nama baik pemerintah daerah dan bertindak melawan hukum,” ujarnya. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan