SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang mencoba memengaruhi saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 agar memberikan keterangan bohong kepada penyidik lembaga antirasuh.
“Dalam perkara ini pihak kami memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dihadapan penyidik KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28 Juni 2022).
Ali menegaskan ada ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan tim lembaga antirasuah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang Tipikor.
“Siapa pun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyatakan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.’
Ali Fikri bilang, dugaan tersebut disinyalir saat melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dengan tersangka SL dan kawan-kawan pada Senin, 27 Juni 2022, di gedung Merah Putih KPK.
Dimana saksi yang diperiksa pihak KPK yakni, Dahlan (Kepala BNPB Kabupaten Muna), LA Mahi (PNS Kabupaten Muna), Hidayat (PNS Kabupaten Muna), Lumban Gaol (PNS Kabupaten Muna).
Ali juga mengungkapkan, Komisi Anti Rasuah kembali memeriksa saksi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 atas tersangka SL.
Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama AAF (Swasta) dan R (Swasta), Selasa (28 Juni 2022).
Sebelumnya, KPK menahan LM RE, adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Dia ditahan usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, LM RE akan ditahan di Rutan Pondak Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
“LM RE ditahan hinggga pada 16 Juli 2022,” cetusnya. (B)
(Baca juga: Bagaimana Peran Adik Bupati Muna dalam Dugaan Korupsi Usulan Dana PEN Koltim 2021?)
Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin