KPK: Kasus Suap SDA Pengaruh Intervensi Kebijakan Pemerintah

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif dalam kuliah umum, Senin (24/6/2019). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif dalam kuliah umum, Senin (24/6/2019). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wakil Ketua KPK RI, La Ode Muhammad Syarif menyebut kasus suap dalam bisnis proses sumber daya alam (SDA) terjadi dalam beberapa tahapan. Contoh kasusnya pertambangan di Provinsi Sultra.

Tahapan pertama kasus suap dalam sektor SDA, yaitu perencanaan berupa eksploitasi pertambangan di pulau-pulau kecil, misalnya di Pulau Kabaena. Wilayah ini tidak memungkinkan untuk dilakukan penambangan.

(Baca: Menteri LHK Usut IUP di Wawonii dan Kabaena)

“Dalam tahap perencanaan kami banyak menemukan kasus. Penambangan di pulau-pulau sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” ujar Syarif dalam kuliah umum pakar Program Magister Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Senin (24/6/2019).

Selanjutnya, tahap pemanfaatan dan tahap pengawasan. Kasus suap biasannya terjadi secara bersamaan dengan tahap perencanaan. Sementara kasus suap terjadi pada kebijakan pemerintah yang diintervensi oleh pemilik perusahaan.

“Dalam pengawasan banyak adanya intervensi, yang melakukan intervensi tersebut adalah orang-orang yang memiliki banyak uang,” ucap Syarif.

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan