KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Suap yang Menjerat Andi Merya Nur

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: potongan video rilis KPK)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa saksi dugaan suap pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Andi Merya Nur di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (29/10/2021).

“Jarwansyah (Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur,” jelas Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (1/11/2021).

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Koltim nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim, Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya dijerat perkara dugaan suap berkaitan proyek dari dana hibah BNPB.

Penetapan tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara dengan memerikaa enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Koltim pada Selasa (21/9/2021) lalu.

Perkara ini bermula saat Andi Merya dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB, berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau dan dana siap pakai pada periode Maret hingga Agustus 2021.

Pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di Kantor BNPB, Jakarta.

Pemkab Kotim memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai Rp 12,1 miliar.

Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus. Hal ini agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

(Baca: 7 Hal yang Menguatkan Bupati Koltim dengan Kepala BPBD Diduga Korupsi)

Dalam kasus ini Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Andi Merya Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan