KPK Kenalkan e-LHKPN di Wakatobi

  • Bagikan
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Amalia Rosanti, Kamis (2/8/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Amalia Rosanti, Kamis (2/8/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyambangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara dengna tujuan mengsosialisasikan tata cara pelaporan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara online (e-LHKPN), Kamis (2/8/2018). Laporan kekayaan pejabat daerah bisa dilakukan melalui situs resmi LHKPN.

Sosialisasi di Sanggar Budaya Wakatobi ini, dilakukan demi mencegah terjadinya korupsi di lingkup Pemerintahan Daerah Wakatobi. Kegiatan tersebut diikuti Bupati Wakatobi Arhawi, Sekda Wakatobi, Muh. Ilyas Abibu, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemda setempat.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Amalia Rosanti, menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 telah diatur tentang siapa saja yang wajib melaporankan LHKP.

“Yang harus melaporkan LHKP selain kepala daerah juga ada pejabat strategis lainnya yang sesuai peraturan yang ditetapkan instansi masing-masing. Jadi kalau Pemda Wakatobi mungkin sesuai peraturan butupatinya,” kata Amalia usai sosialisasi.

Rencananya, wajib LHKPN Wakatobi dimulai dari pejabat eselon II hingga kelompok kerja lainnya.

“Saat ini belum diterbitkam Perbupnya, tetapi masih dalam draft hukumnya. Rencananya Wakatobi dari eselon II sampai dengan Pokja wajib menyampaikan,” lanjut Amalia.

Manfaat pelaporan LHKP yang diwajibkan kepada masing-masing penyelenggara negara, salah satunya, mengenai transparansi keuangan kepada seluruh mayarakat.

“Masyarakat bisa mengakses melalui website acch.kpk.go.id, bisa dilihat tanpa memasukkan password apapun, tinggal masukkan data mana, instansi mana, kemudian masukkan alamat email, itu langsung bisa muncul data pengumuman LHKP,” jelasnya.

(Baca juga: e-LHKPN Diperkenalkan di Sultra)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan