KPK Minta Kemenag Kaji Lagi Penerbitan Kartu Nikah

  • Bagikan
KPK Minta Kemenag Kaji Lagi Penerbitan Kartu Nikah (Foto: Tribunnews.com
KPK Minta Kemenag Kaji Lagi Penerbitan Kartu Nikah (Foto: Tribunnews.com

SULTRAKINI.COM: Kementerian Agama (kemenag) sedang membuat program kartu nikah bagi pasangan yang akan menikah. Namun KPK meminta untuk mengkaji pengadaan kartu nikah tersebut. Sebab KPK khawatir soal pembuatan kartu nikah relatif murah justru tidak akan efisien.

“Pertama, kalau mau mengambil kebijakan yang berskala besar, mungkin kartu nikah itu kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil. Tapi kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut, jumlahnya akan sangat besar,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (23/11/2018).

KPK minta Kemenag mempertimbangkan manfaat yang didapat dari kartu nikah tersebut.

“Jadi saran KPK, semestinya kalau ada kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang, sejauh mana urgensinya dan sejauh mana kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara,” tambah Febri.

KPK juga mempunyai pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus korupsi di Kementerian Agama. Meski pun pihaknya tidak ingin hal tersebut terjadi lagi saat ini.

“Harapannya, imbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspon secara reaktif, kami justru tidak berharap kejadian seperti kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP terulang kembali. Meski pun e-KTP itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar. Di mana diduga ada mark-up untuk e-KTP, maka nilai kerugian negara bisa sangat besar,” jelas Febri.

Kemenag sebelumnya menyatakan akan menerbitkan kartu nikah pada akhir November 2018. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menerangkan kartu nikah yang diterbitkan pihaknya adalah media untuk mengidentifikasi status pernikahan secara online. Dia menegaskan, penerbitan kartu nikah bukan untuk mengganti buku nikah.

“Saya sudah berkali-kali menjelaskan soal hal ini, buku nikah akan tetap ada karena itu adalah dokumen resmi status pernikahan harus dicatat oleh negara,” ucap Lukman usai menghadiri kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pencegahan Korupsi melalui Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi di Depok, Jumat (23/11).

Dengan adanya kartu nikah, pihaknya lebih mudah melakukan identifikasi. Karena kartu nikah berbasis online.

“Ada barcode khusus untuk memudahkan identifikasi status nikah pasangan. Jadi kami di sini berusaha membangun sistem informasi manajemen aplikasi nikah berbasis online,” kata Lukman.

(Baca: Sah, Warga Kendari Bisa Miliki Kartu Nikah di 2019)

Dari berbagai sumber

Laporan: Yuti Sandra j

  • Bagikan