KPK: Nur Alam Gunakan 3 KTP untuk Buka Polis Asuransi

  • Bagikan
KPK: Nur Alam Gunakan 3 KTP untuk Buka Polis Asuransi.Foto:Merdeka.com

SULTRAKINI.COM: Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menelisik adanya penggunaan kartu identitas ganda yang digunakan Nur Alam untuk pembelian tiga polis asuransi.

Nur Alam mengakui saat pembukaan polis asuransi menggunakan KTP berbeda-beda namun tetap satu identitas. Yang berbeda hanya tempat tinggal politisi PAN tersebut.

Satu KTP beralamatkan di Kendari, kedua di Jakarta, terakhir KTP yang diklaim Nur Alam merupakan KTP jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Jaksa penuntut umum menyoal penggunaan hal tersebut. Sebab, disinyalir uang pembukaan polis asuransi berasal dari penerimaan gratifikasi dengan total Rp 40 miliar.

“Aturan mana yang memungkinkan menggunakan seperti itu (menggunakan sejumlah KTP),” tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Nur Alam, Rabu (28/2).

“Itu dimungkinkan seperti itu. Lagipula itu KTP saya yang mati karena dulu belum ada e-KTP,” ujar Nur Alam.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menyoal proses administrasi pembukaan polis Nur Alam. Sebab, dalam proses tersebut Nur Alam mengatakan tidak mengisi data pekerjaan dirinya melainkan pihak asuransi sendiri yang memproses.

“Saat aplikasi polis pekerjaan yang Anda cantumkan apa?” tanya Jaksa.

“Itu urusan Mandiri. Saya hanya tanda tangan blanko kosong yang isi petugas Mandiri. Yang saya tahu hanya polis nya dan nominalnya soal administrasi internal bank, itu urusan mereka,” ujarnya.

Jaksa pun mengulik uang masuk ke akun polis milik Nur Alam. Uang tersebut diklaim Nur Alam berasal dari seseorang bernama Chen. Tercatat ada empat kali transaksi uang masuk ke akun polis milik Nur Alam di tahun 2010. Dengan rincian sebagai berikut; Pertama 15 September sebesar 499.965 dolar Amerika, kedua, 28 September sebesar 999.070 dolar Amerika, ketiga,18 Oktober sebesar 999.965 dolar Amerika, keempat, 29 November 2 juta dolar Amerika.

Kesaksian Nur Alam disangsikan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menduga uang yang masuk ke akun polis Nur Alam berasal dari PT Richcorp International Ltd.

“Disampaikan tidak ada uang yang masuk dari PT Richcorp?” cecar Jaksa.

“Saya tidak tahu. Saya tahunya dari Chen,” ujar Nur Alam.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum meminta klarifikasi dugaan Chen merupakan pebisnis tambang yang bermitra dengan PT Richcorp International Ltd. Perusahaan tersebut merupakan rekanan dengan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan PT Billy Indonesia. Dua perusahaan tersebut diketahui menerima surat keputusan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengeksplorasi tambang, khususnya nikel di Kabupaten Bombana, dari Nur Alam.

Disinyalir atas penerbitan SK IUP tersebut, Nur Alam menerima kick back atau timbal balik.

Sementara itu diketahui, Nur Alam didakwa memperkaya diri sendiri serta PT Billy Indonesia, perusahaan yang berafiliasi dengan PT AHB, sebesar Rp 1,59 triliun. Nur Alam menerbitkan SK gubernur tentang persetujuan ini usaha pertambangan kepada kami tahun 2009 padahal penerbitan tersebut bertentangan dengan surat Edaran Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan baru sebelum ada peraturan pemerintah dihentikan sementara.

Atas penerbitan SK IUP tersebut, negara dirugikan sedikitnya Rp 2,7 triliun dari kerusakan lingkungan akibat proses penambangan tersebut. Dia pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara penerimaan gratifikasi, dia didakwa Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP

 

sumber: merdeka.com

  • Bagikan