SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Gubernur Sultra Nur Alam. Seorang pegawai negeri sipil di Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridho Insana kembali diperiksa sebagai saksi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi ?untuk tersangka NA (Nur Alam),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2016).
Ini merupakan kali kedua Ridho dipanggil KPK, sebelumnya pada 27 September 2016, diperiksa dalam kasus yang sama.
Belum diketahui keterkaitan Ridho dalam kasus ini. Kuat dugaan Ridho mengetahui proses menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
Nur Alam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan penerbitan IUP. Dirinya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra, selama 2009–2014.
Atas perbuatan itu, Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 Ayat (1) KUHP.