KPK Periksa Sejumlah Pemilik Tambang di Konawe Utara sebagai Saksi Kasus yang Menjerat Aswad Sulaiman

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pemilik tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagai saksi berkaitan dengan pendalaman pengajuan berbagai izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Dilansir dari Suara.com, adapun pemilik tambang yang diperiksa sebagai saksi, yaitu wiraswasta Rahmat Sorau; Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama Herry Asiku; Direktur PT Cinta Jaya Yunan Yunus Kadir; Direktur Utama PT KMS 27 Tri Wicaksono alias Soni; dan Direktur PT Mahesa Optima Mineral Romi Rere.

Diberitakan bahwa Aswad menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

“Dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan berbagai proses izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus didalami dugaan adanya beberapa pertemuan dengan tersangka ASW terkait pengajuan izin usaha dimaksud,” jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (23 April 2022).

Sebelumnya, pada 19 November 2021 penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman dalam kasus yang sama.

Mantan Menteri Pertanian itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014. Dia ditelisik mengenai kepemilikan tambang nikel di wilayah Konawe Utara.

Kronologis, Aswad ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap mencapai Rp 13 miliar.

Uang suap diduga diterima Aswad dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel ketika dia masih menjabat di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2009 hingga menjadi bupati pada periode 2011-2016.

Uang itu bertujuan untuk memuluskan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang diperbuat tersangka Aswad mencapai Rp 2,7 triliun.

Aswad kini dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan