KPK RI Latih 164 Penegak Hukum Tangani Perkara Korupsi

  • Bagikan
Pelatihan penegakan hukum bagi aparat untuk menangani tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh KPK RI. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar pelatihan bersama peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 31 Juli 2017 bertempat di Hotel Grand Clarion Kendari.

Pelatihan diselenggarakan selama lima hari kedepan ini merupakan kali kedua  dilakukan oleh KPK sepanjang 2017.

Sebanyak 164 orang mengikuti pelatihan ini yang terdiri dari penyidik kepolisian, penyidik TNI, penyidik Kejaksaan wilayah Sultra, Jampidsus Kejagung serta BPK RI.

“Pelatihan bersama ini diselenggarakan oleh unit kerja koordinasi dan supervisi unit kerja KPK untuk penegak hukum baik ditangani kepolisian atau Kejaksaan, melalui cara memahami proses penanganan tindak pidana korupsi,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Mustaming dihadapan para peserta pelatihan.

Ketua KPK RI, Agus Rahardjo turut hadir untuk membuka secara langsung pelatihan yang salah satu materinya memuat penanganan kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dan pencucian uang. Dalam sambutannya, Agus Rahardjo menegaskan bahwa tanpa memperbaiki proses penanganan tindak pidana korupsi, lingkaran setan akan tetap terjadi.

“Tipikor masalah berat yang kita hadapi, kalau dikepolisian sama seperti narkoba. Sebagai mana kita ketahui praktek tipikor terjadi dibanyak bidang,” kata Agus Rahardjo.

Dalam pelatih ini materi yang digunakan yakni pemecahan masalah terkait penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana korupsi serta memberikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan