KPK Sambangi Wakatobi, APPW Minta Bupati Diperiksa, Ini Jawaban KPK

  • Bagikan
Aksi demonstrasi di depan Sanggar Budaya Wakatobi (tempat sosialisi tata cara pelaporan LHKPN oleh KPK), Kamis ((Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Aksi demonstrasi di depan Sanggar Budaya Wakatobi (tempat sosialisi tata cara pelaporan LHKPN oleh KPK), Kamis ((Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Aliansi Pemuda Pemerhati Wakatobi (APPW) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk memeriksa Bupati Wakatobi, Arhawi berserta instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi karena menganggap beberapa kebijakan di daerah telah merugikan masyarakat dan negara.

“Kami minta KPK periksa Bupati Wakatobi beserta instansi Pemda Wakatobi, karena banyak kebijakan yang keluarkan Bupati Wakatobi merugikan masyarakat dan negara,” kata salah seorang orator aksi, Emen Lahuda, Kamis (2/8/2018).

Salah satu kebijakan Bupati Wakatobi yang bertentangan dengan undang-undang serta merugikan masyarakat menurut mereka, seperti SK Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017 tentang besaran dan standar tertinggi harga tanah dan tanaman yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Ini aneh sekali, sudah jelas SK Bupati Wakatobi tersebut telah mengatur besaran dan standar tertinggi harga tanah dan tanaman yang digunakan untuk kepentingan umum, tapi daerah tidak mau ganti rugi tanahnya masyarakat yang diganti hanyalah tanaman dengan alasan dalam SK Bupati tersebut tidak mengatur ganti rugi tanah,” ungkapnya.

Menurutnya, ganti rugi tanah sudah diatur UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinganan umum, pada Pasal 1 ayat 2, hal ini pun dipertegas dalam Pasal 10 bahwa yang dimaksud salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum tersebut meliputi jalan umum.

Salah seorang orator lainnya, Adianto, mengatakan ada lagi kebijakan Bupati Wakatobi yang bertentangan dengan UU, yaitu tentang pengangkatan pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wakatobi.

“Padahal dalam UU Kependudukan Pasal 83, UU Nomor 24 Tahun 2013, dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 menerangkan bahwa pejabat menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Kemendagri, tapi ini Bupati Wakatobi tetap keluarkan SK untuk angkat pejabat di Disdukcapil Wakatobi,” ujar Adianto.

Saat menerima masa aksi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Hasan membenarkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 telah mengatur ganti rugi tanah dalam pembangunan jalan, namun di SK Bupati tersebut tidak mengganti rugi tanah.

Menanggapi tuntutan demonstran, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Amalia rosanti, menjelaskan KPK tidak asal memeriksa, terkecuali ada pengaduan masyarakat atau ada indikasi terjadinya kasus korupsi.

“Tapi itu bukan wewenang kami karena kami dari direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Tugas kami hanya mensosialisasikan program pencegahan, yaitu pengisian LHKPN,” jelasnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan