KPK Segera Panggil Nur Alam, Usai Periksa Istri Kadis ESDM Sultra

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad segera memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi penerbitan izin usaha tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buton dan Bombana.

“Segera dan mudah-mudahan programnya tidak berlama-lama seperti biasanya. Ditetapkan sebagai tersangka lama,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika ditanya wartawan soal pemanggilan tersangka Gubernur Nur Alam di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Menurutnya, KPK mengebut proses pemberkasan kasus Gubernur Sultra Nur Alam sehingga dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. “Kita panggil, tidak lama kemudian ditahan lanjut ke pengadilan,” jelas Agus.

Tim penyidik KPK awal pekan ini sudah tiba kembali di Jakarta setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi selama lima hari di Kota Kendari dan Baubau. Di Kendari memeriksa 17 saksi, dan di Baubau memeriksa 7 orang terdiri staf dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Buton. 

“Setelah laporan kami terima, biasanya akan diadakan gelar perkara, barulah nanti akan segera dilakukan pemanggilan terhadap Nur Alam,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Sejak ditetapkan tersangka pada 23 Agustus 2016, Gubernur Sultra Nur Alam belum pernah diperiksa oleh KPK. Namun sejumlah pejabat dan koleganya telah disisir satu per satu oleh KPK.

Rabu (31 Agustus 2016) Gubernur Sultra Nur Alam kembali beraktivitas di kantornya. Ia melantik Pj Bupati Bombana. Namun di sini Nur Alam hanya sekejap. “Ia hanya melantik, memberi sambutan dan ucapan selamat. Setelah itu buru-buru meninggalkan ruangan dengan dikawal ketat oleh satuan polisi pamong praja,” kata Riyan Ardiansyah, wartawan SultraKini.com yang berupaya wawancarai Nur Alam namun gagal.

Di hari yang sama, Rabu (31 Agustus 2016), di Jakarta, KPK memeriksa Fatmawati Kasim Marewa, istri Burhanuddin, Kepala Dinas ESDM Sultra. Sebelumnya Burhanuddin telah diperiksa berkali-kali oleh tim penyidik KPK di Kendari.

Pemeriksaan Fatmawati ini berkaitan dengan aliran uang yang diterima Nur Alam. “Penyidik memeriksa Fatmawati Kasim. Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan NA khusus berkaitan dengan aliran uang,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantorya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (31/8/2016). 

“Saksi merupakan ibu rumah tangga yang merupakan kerabat Burhanuddin, Kadis ESDM Sultra,” kata Priharsa.

Menurut Priharsa yang bersangkutan dianggap memiliki informasi yang cukup penting tentang tersangka khususnya mengenai aliran uang.

Nur Alam adalah Gubernur Sultra dua periode, sejak 2008. KPK menduga Nur Alam menerima kick back (komisi) dari izin pertambangan yang dikeluarkannya, yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Dalam kasus ini KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga nama ke luar negeri yakni Gubernur Nur Alam, Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin, serta Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi.

PT Billy Indonesia yang juga bermain tambang di Sultra diduga memiliki afiliasi dengan PT AHB. Widdi diduga pernah mengirim sejumlah uang kepada Nur Alam.

  • Bagikan