KPK Setor Pengembalian Rp 3,5 Miliar Terpidana Eks Gubernur Sultra ke Negara

  • Bagikan
Ilustrasi Gedung KPK

SULTRAKINI.COM: Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor pelunasan uang hasil penagihan dari Nur Alam, eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ke kas negara. Jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar.

Penyetoran pelunasan uang hasil penagihan dari Nur Alam dilakukan KPK berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Upaya penagihan yang dilakukan tim jaksa eksekutor ini sebagai optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang diterima Jumat, 14 Mei 2022.

Ali menambahkan, KPK melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK.

Untuk diketahui, KPK mengeksekusi terpidana korupsi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 14 Januari 2019. Hal ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2633 K/PID.SUS/2018, tanggal 5 Desember 2018.

Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di wilayah Sultra pada 2008-2014.

Berdasarkan putusan MA tersebut, Nur Alam menjalani pidana penjara selama 12 tahun. Kemudian harus membayar pidana denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Nur Alam dibebankan uang pengganti sekitar Rp 2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun usai dirinya menjalani masa pidana pokoknya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan