KPK Sudah Tiga Kali Periksa Abraham Untung, Bisa Tersangka?

  • Bagikan
Pemeriksaan Penyidik KPK di Kendari Foto: kabarkendari.com.

SULTRAKINI.COM: Direktur PT Untung Anaugi Abraham Untung kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarat, Rabu (14/9/2016).

Sebelumnya yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik KPK di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kendari sebanyak dua kali. 

Pemeriksaan pertama, Abraham dicecar sejumlah pertanyaan bersama putrinya selama tujuh jam pada 5 November 2015, dan pemeriksaan kedua pada 25 Agustus 2016. 

Rentetan pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman kasus penetapan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

PT AHB melakukan penambangan nikel di Buton dan Konawe. Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung. Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi.

Selain PT AHB, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 hektare.

Sebuah sumber media menyebutkan, keterlibatan Abraham Untung terkait rekening banknya digunakan untuk transferan dana dari Mr Cheng, pengusaha asal Korea, sebagai imbalan penerbitan IUP PT AHB kepada Gubernur Sultra.

Namun demikian Abraham tidak mau berkomentar. “Tidak ada apa, tidak ada apa, kami tidak tau apa-apa,” kata Abraham kepada wartawan usai pemeriksaan penyidik KPK di Kendari beberapa waktu lalu.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Kendari, Hariman, menilai apabila KPK menyangkakan Nur Alam melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP maka Abraham Untung bisa juga dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 55 tersebut tentang ikut serta melakukan kejahatan.

“Karena kenapa? Karena uang itu kan adalah hasil kejahatan dari PT AHB yang masuk ke rekening Abraham Untung. Kemudian uang itu dititipkan ke rekening Abraham Untung. Kan begitu kronologisnya. Itukan cash back dari PT AHB yang ditujukan kepada pak Nur Alam,” kata Harimana sebagaimana dikutip dari KabarKendari.com.

Selain Abraham Untung, hari ini penyidik KPK juga memeriksa kembali Direktur PT Billy Indonesia Distomy Lasimon untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka gubernur Sultra Nur Alam.

Selain memeriksa Distomy, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya seperti Goerge Hutama Riswantyo dari PT Ginovalentino Bali, dan administrasi PT Terminal Motor Vivi Marliana. 

  • Bagikan