KPK Temukan Aset Pemkab Muna Dikuasai Mantan Pejabat

  • Bagikan
Kasadgas wilayah VIII KPK Sultra, Edi Surianto. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Kasadgas wilayah VIII KPK Sultra, Edi Surianto. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Tim Korsupgas wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara pada pengelolaan aset bergerak-tidak bergerak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Aset tersebut berupa 90 unit bangunan rumah serta 130 unit kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS).

Kasadgas wilayah VIII KPK Sultra, Edi Surianto, mengatakan pihaknya dengan Kejaksaan Negeri Muna akan melakukan langkah litigasi maupun non litigasi kepada mantan pejabat dan PNS untuk segara mengembalikan aset tersebut kepada Pemkab Muna.

“KPK mendesak agar segera dikembalikan karena itu sama hal telah menyalahgunakan aset pemerintah,” tegas Edi Surianto disela rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Muna, Jumat (20/9/2019).

Edi Surianto turut menegaskan, jika KPK memberikan batas waktu untuk menertibkan aset-aset bangunan rumah serta randis, paling lambat dua pekan jika tidak akan diproses oleh kejaksaan secara litigasi (diperkerakan melalui pengadilan).

“Harus dikembalikan, karena KPK di Jakarta yah kita akan proses melalui Kejaksaan Muna, ini kalau lama-lama dibiarkan bisa pidana,” tukasnya.

Diketahui usai rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi digelar, Tim Korsupgah wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi aset daerah yang dikuasai mantan pejabat.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun SultraKini.Com, mantan pejabat yang masih menguasai aset Pemkab Muna tersebut diantaranya mantan Bupati Muna, mantan anggota DPRD Muna serta sejumlah pejabat dan PNS baik yang pindah tugas ataupun telah pensiun.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan