KPK Tetapkan Agus Feisal Hidayat Sebagai Tersangka Suap

  • Bagikan
Agus Feisal Hidayat. (Foto: Detik.com)
Agus Feisal Hidayat. (Foto: Detik.com)

SULTRAKINI.COM: Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat resmi menyandang status tersangka atas kasus suap terkait proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AFH, Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 dan diduga sebagai pemberi TK (Tonny Kongres), swasta/kontraktor,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Dugaan ini membuat Agus Feisal sisangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tonny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

KPK menangkap Feisal dan Tonny bersama sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 23 Mei 2018 di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Selain dari pihak swasta/kontraktor, mereka yang diamankan berasal dari unsur PNS dan konsultan lembaga survei.

 

 

Sumber: Detik.com

  • Bagikan