SULTRAKINI.COM: KENDARI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. Total ada lima orang yang dijerat dalam perkara ini.
Selain Abdul Azis, empat tersangka lainnya yakni Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady, dan Arif Rahman yang berasal dari pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Agustus 2025 di Kendari, Jakarta, dan Makassar.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Proyek RSUD Koltim bernilai Rp126,3 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan. Pembangunan ini merupakan program prioritas nasional untuk meningkatkan status rumah sakit dari kelas D ke kelas C.
Dalam penyidikan, KPK menduga Abdul Azis bersama dua tersangka lain mengatur pemenang lelang dan meminta fee sekitar 8 persen dari nilai kontrak, atau sekitar Rp9 miliar. Uang diduga mengalir melalui cek dan tunai, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Barang bukti yang diamankan antara lain tunai Rp200 juta dan sejumlah cek bernilai miliaran rupiah.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Para tersangka disangkakan dengan pasal berbeda, baik sebagai penerima maupun pemberi suap, sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Riswan












