KPK Tetapkan Desa Ahuawatu Konawe jadi Desa Anti Korupsi di Sultra

  • Bagikan
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba (kanan) bersama Kepala Desa Ahuawatu usai menerima penghargaan Desa Anti Korupsi. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Desa Uhuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai salah satu percontohan desa anti korupsi.

Penetapan tersebut dibuktikan dengan penyerahan penghargaan yang diterima Pj Bupati Konawe dan Kepala Desa Ahuawatu pada kegiatan launching Desa Antikorupsi 2023 di Lapangan Bukit Barisan, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (29 November 2023).

Dilansir dari Chanel Youtube resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada acara Peluncuran Desa Anti Korupsi 2023, Direktur Pembina Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol. Kumbul Kusdwidjianto Sudjadi dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari program tersebut yakni untuk mengingatkan agar tidak berprilaku korupsi.

“Karena diantara kita banyak yang setelah kejadian, baru menyalahkan. Oleh karenanya jangan menyalahkan kejadian, karena sesungguhnya kejadian itu kita yang memilih,” katanya.

Ia menyebut, sepanjang tahun 2005 sampai 2022, 278 triliun yang telah dikucurkan oleh negara untuk pembangunan, harapannya desa semakin sejahtera.

Namun faktanya, Kata Kumbul Kusdwidjianto Sudjadi, data yang ada sejak 2015 sampai dengan 2022 itu terdapat 851 kasus dan 973 pelaku korupsi yang melibatkan kepala desa dan juga perangkatnya.

“Dan itu tentunya menjadi perhatian. Olehnya, KPK berkepentingan untuk turun ke desa-desa untuk mengingatkan dan mencegah terjadinya prilaku korupsi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan lounching ini yakni untuk memberikan informasi penyampaian kepada pemerintah desa tentang kegiatan yang dilakukan oleh KPK dalam rangka melaksanakan pembentukan program desa anti korupsi.

“Selanjutnya, perlu kami sampaikan juga bahwa program pembentukan desa anti korupsi yang pertama 2021 kita melaksanakan percontohan satu desa di Panggungharjo, Jogjakarta. Kemudian di 2022 kita melaksanakan di 10 desa pada saat itu dilounching di Desa banyubiru dan saat ini kita melakukan lounching 22 desa Se Provinsi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, program KPK nanti di 2024 sampai di 2027, setiap provinsi sudah melakukan pembentukan atau perluasan Desa Anti Korupsi di tingkat kabupaten.

“Sehingga diharapkan masing-masing kabupaten satu desa percontohan, kemudian KPK mulai 2024 itu akan melakukan pembentukan kabupaten dan kota anti korupsi,” katanya.

Ia juga menyebut, 22 desa terpilih 2023 ini pihaknya melakukan observasi dari 81 desa yang diusulkan oleh Kementrian maupun Provinsi.

“Kemudian, kita lakukan kegiatan observasi, lalu kita pilih 22 dan kita lakukan bimbingan teknis dan penilaian dan pada hari ini kita lakukan lounching desa Anti Korupsi,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan