KPU Baubau Mulai Distribusikan Logistik Pilgub dan Pilwali ke Kelurahan

SULTRAKINI.COM: BAUBAU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sultra dan Kota Baubau tahun 2024 pada Selasa (26/11/2024) ke kelurahan-kelurahan.

Ketua KPU Kota Baubau La Ode Supardi, S.Pd, M.Pd ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa (26/11/2024) mengungkapkan, pendistribusian logisitik Pilkada ini terdiri pada kotak suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan kota suara Pemilihan Wali Kota (Pilwali). Sementara itu untuk kotak suara Pilgub sebanyak 216 kota suara sementara untuk pilwali sebanyak 216 sehingga total yang didistribusikan sebanyak 432 kotak suara.

Sedangkan untuk bilik sebanyak 864 bilik, karena masing-masing TPS terdapat 4 bilik dan itu sudah tersebar di setiap kelurahan. Nantinya di kelurahan logistik tersebut di terima oleh PPK kemudian diserahkan kepada PPS dan kemudian logistik itu akan disimpan di kantor kelurahan sebelum didistribusikan ke TPS pada Rabu (27/11/2024) masing-masing oleh PPS ke KPPS.
Saat ini menurut Ketua KPU Baubau La Ode Supardi, ada tersisa surat suara yang rusak disebabkan tidak senadanya antara warna surat suara dengan warna yang sebenarnya yang dianggap sah karena tidak sesuai dengan warnanya. Dimana untuk suara Pilgub yang dinyatakan rusak sebanyak 495 lembar dan Pilwali sebanyak 264 lembar sehingga jumlah keseluruhannya 759.

Rencananya ungkap La Ode Supardi, KPU Baubau akan memusnahkan surat suara rusak tersebut pada Selasa malam (26/11/2024). “Kami juga sudah sampaikan kepada kepolisian dan Bawaslu bahwa KPU akan memusnahkan surat suara yang tersisa sebanyak 759 surat suara tersebut nanti malam pada jam 19.00 Wita di halaman kantor KPU Baubau,”ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin, S.Pd menyarankan, terkait dengan kelebihan surat suara dan termasuk yang rusak setelah dilakukan perhitungan sejumlah DPT dan tambahan 2,5% itu maka KPU Baubau harus memusnahkan surat suara tersebut. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan terhadap sisa surat suara termasuk yang masih dalam kategori baik. Pemusnahan surat suara tersebut harus dilakukan KPU Baubau sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.