KPU Buteng PAW 5 Anggota Adhocnya

  • Bagikan
Ketua KPU Buteng kabupatrn Buton Tengah, Aminuddin (Foto: Ali Tidar / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:BUTON TENGAH- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada 5 anggota badan adhoc karena melanggar aturan. Kelima orang tersebut diantaranya 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 3 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Ada 5 anggota badan adhoc yang kita PAW dan alasannya beragam,” kata Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah, Aminuddin saat ditemui di sekretariatnya pada Selasa (21/11/2017).

Dua orang anggota PPK tambah Aminuddin, menyatakan mengundurkan diri dengan alasan menjadi pendamping desa, sedangkan tiga anggota PPS, ada yang ditemukan terlibat menjadi pengurus partai, juga ada salah seorang yang didapati mempunyai ikatan perkawinan sesama penyelenggara.

“Jadi semua sudah ada penggantinya masing-masing, dan selanjutnya akan diambil sumpahnya,” bebernya.

Adapun 2 anggota PPK tersebut yaitu satu PPK di kecamatan GU atas nama Nanang Kusnadi digantikan oleh Rahmayanti, dan satu di kecamatan Lakudo atas nama La Zaula digantikan oleh Nafidatunnisa.

Sementara 3 anggota PPS yang di PAW yakni, 2 di kecamatan Talaga Raya. Tepatnya di Desa Kokoe atas nama Jon Simamora digantikan oleh Irwan, dan di Desa Pangilia atas nama Alimuddin SPd digantikan Ihwal Hamdani. Sementara satu oranganya di Kecamatan Sangiawambulu Desa Doda Bahari atas nama Murnia Mundu SAg  digantikan oleh Nurmila Nufi SE.

“InsyaAllah akan dilantik pada hari Kamis 23 November 2017 bertempat di Kantor KPU Buteng,” jelasnya.

Untuk itu, Aminuddin menegaskan, menjadi anggota PPK dan PPS harus dapat meningkatkan pemahaman akan tugas dan wewenang serta tanggung jawabnya sebagai penyelenggara, dan berharap kepada semua penyelenggara harus bersikap netral dalam menjalankan tugasnya.

Laporan : Ali Tidar

  • Bagikan