KPU Buton: Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, telah menetapkan Pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar – Bakry) sebagai Pangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Butondi Pilkada serentak 2017 mendatang.

Terkait hal itu, Ketua KPUD Kabupaten Buton, Alimudin Sikuru, saat ditemui diruang kerjanya , Selasa (6/12), mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang atau menyuruh masyarakat untuk mau atau tidak mengkampanyekan kotak kosong, karena sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai hal itu.

“Kami tidak bisa melarang dan menyuruh masyarakat untuk kampanyekan kotak kosong ,karena hingg saat ini tidak ada referensi yang jelas,” katanya.

Pihaknya, lanjut Alimudin, hanya mengatur peserta Pemilu yang ikut dalam kegiatan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPUD Buton. Baik, mengenai mekanisme alat tata kelola alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, pendistribusian logistik,maupun kegiatan kampanye yang boleh atau tidak boleh dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu itu sendiri.

“Kondisi ril dilapangan itukan bahwa di Kabupaten Buton hanya terdapat satu Paslon saja, sehingga oleh KPU Buton hanya mengurus satu Paslon yaitu terkait dengan masalah kampanyenya, masalah masyarakat mau kampanyekan kotak kosong, itu hak mereka, karena kami belum punya referensi yang jelas,”ujarnya.

Dikatakan, bahwa di Indonesia Paslon tunggal tidak hanya di Kabupaten Buton, tetapi ada beberapa daerah lain juga yang hanya satu Paslon saja, sehingga saat melalukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh KPU se – Indonesia di Bali baru – baru ini, juga salah satunya membahas persoalan bisa atau tidaknya masyarakat mengkampanyekan kotak kosong .

“Itu juga kemarin yang  dipertanyakan oleh peserta Rakor di Bali waktu itu terkait dengan peserta pemilu untuk melindungi hak -hak masyarakat terkait dengan kotak kosong ini,” imbuhnya.

Kendati demikian, tambah Alimudin,meskipun tidak diatur dalam undang – undang ataupun Peraturan KPU terkait dengan mengkampanyekan kotak kosong, juga  tidak dibenarkan jika  melakukan kampanye hitam karena tetap harus menjunjung etika dalam kampanye.

“Karena jika ada yang lakukan kampanye hitam, pasti akan ada tindakan dari Panwas,” pungkasnya.

Reporter: La Ode Ali

  • Bagikan