KPU Buton Tetapkan DPTHP II Sebanyak 73.548 Pemilih

  • Bagikan
Komisioner KPU Kabupaten Buton, Rahmatia. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Kabupaten Buton, Rahmatia. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara telah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan dua (DPTHP II) sebanyak 73.548 pemilih pada 12 November 2018.

“Kita sudah lakukan rekapitulasi pada 12 November 2018 yaitu sebanyak 73.548 terdiri dari laki-laki 36.733 dan perempuan 36.815 dan penderita disabilitas 268 orang,” kata Rahmati di ruang kerjanya, Senin (3/12/2018).

Lanjut Rahmatia, setelah rekapitulasi DPTHP II, KPU RI memberikan perpanjangan terhadap KPU kabupaten/kota. Khusus di Kabupaten Buton, hasil rekomendasi dari KPU RI terdapat 12 orang tidak memiliki identitas. Namun, dari hasil verifikasi KPU Buton ke Disdukcapil setempat, terungkap bahwa hanya delapan orang tidak terdaftar dalam DPTHP II. Sedangkan empat lainnya terdaftar.

“Ada rekom dari KPU RI yang tidak memiliki identitas, setelah kami cermati di Buton hanya 12 orang, 4 ada dalam DPTHP 2, 8 tidak ada, ternyata setelah dicek itu hanya faktor NIKnya, paling belakang tertulis 00 sehingga tidak terbaca diaplikasi, dan sekarang ditindaklanjuti capil, dan mudah-mudahan kami pleno pada 10 Desember nanti sudah fix semua,” jelasnya.

Rahmatia menambahkan, dengan waktu perpanjangan satu bulan yang diberikan KPU RI, pihaknya saat ini juga tengah melakukan pendataan terhadap penderita tunagrahita atau masyarakat yang memiliki keterbelakangan mental. Namun, untuk totalnya dirinya belum bisa menyebutkannya.

“Dengan perpanjangan ini maka kami sudah sudah melakukan pendataan terhadap tunagrahita, PPS sudah melakukan pleno hari ini, dan tanggal 5 Desember Pleno PPK, untuk totalnya belum bisa disebutkan,” ujarnya.

Rahmatia meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton agar proaktif mengkorescek nama dan identitas mereka pada DPTHP II yang telah ditempel di Sekretariat KPU Buton. Selain ditempel di sekretariat, KPU Buton juga telah menyerahkan soft file ke seluruh pimpinan parpol dan Bawaslu yaitu by name by adress.

“Dan yang tidak masuk dalam DPTHP II, tapi punya KTP-el segera hubungi kami karena setelah ini kami akan proses DPK (Daftar Pemilih Khusus) supaya kami bisa lindungi hak pilih masyarakat,” pinta Rahmatia.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan