KPU: Jumlah Parpol Mendaftar, Lolos Berkas Hingga Tidak Mendaftar Pemilu 2024

  • Bagikan
Konferensi pers KPU terkait penutupan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. (Foto: KPU RI)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Minggu (14 Agustus 2022) pukul 23.59 WIB. Tercatat tidak semua parpol pemegang akun Sipol mendaftarkan diri dalam bursa pemilihan mendatang.

Data KPU menunjukkan sejak dibukanya pendaftaran parpol pada 1-14 Agustus lalu sebanyak 40 parpol mendaftarkan diri dari total 43 parpol. Dari jumlah itu, KPU menyatakan berkas 24 parpol di antaranya lengkap dan berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Sedangkan berkas 16 parpol lainnya sedang diperiksa.

“Tiga partai politik, yaitu Partai Damai Sejahtera Membangun, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu ditentukan tidak melakukan pendaftaran,” jelas Anggota KPU, August melasz dilansir dari KPU RI, Senin (15 Agustus 2022).

(Baca juga: KPU: Puluhan Berkas Parpol Belum Dinyatakan Lengkap, Batas Pengumpulan 14 Agustus 2022

Berikut daftar parpol masuk tahap verifikasi:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Parsindo
  24. Partai Republik Satu

Sementara 16 parpol masih dalam pemeriksaan kelengkapan berkas oleh KPU, yakni:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
  5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
  6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu)
  8. Partai Karya Republik (Pakar)
  9. Partai Bhineka Indonesia
  10. Partai Pandu Bangsa
  11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  12. Partai Masyumi
  13. Partai Damai Kasih Bangsa
  14. Partai Kongres
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan. (B)

Laporan: Sela
Edior: Sarini Ido

  • Bagikan