KPU Kolaka Pastikan Penetapan DCT Sesuai Aturan

  • Bagikan
Ilustrasi. (Do.SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Do.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka memastikan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

“Semua kita tetapkan sudah melalui proses dan mekanisme yang ada, kita juga merujuk pada aturan yang ada, baik PKPU maupun edaran dari KPU sendiri, jadi tidak benar kalau kita tetapkan begitu saja,” ujar Ketua KPUD Kolaka, Nur Ali, Minggu (23/9/2018).

Penegasan KPUD Kolaka mengingat terdapat beberapa kelompok LSM dan masyarakat yang mempertanyakan perihal calon yang sudah ditetapkan. Menjawab tudingan dari salah satu LSM yang menganggap KPUD Kolaka tidak memahami aturan dalam menetapkan salah satu caleg yang masih berstatus karyawan BUMN karena belum memiliki SK pemberhentian.

“Sebelum ditetapkan sebagai DCT kami juga sudah buka ruang tanggapan masyarakat, dan sudah kita klarifikasi semua yang masukan tanggapan, makanya kita merasa heran kalau masih ada saja yang pertanyakan, tapi kami selalu terbuka untuk setiap masukan dan kritikan, boleh datang langsung ke kantor,” ucap Nur Ali.

Dia menjelaskan bahwa caleg atas nama Aslan memang belum memiliki SK pemberhentian, namun dalam PKPU yang sudah disebutkannya bahwa bagi caleg yang SK pemberhentiannya masih dalam proses bisa ditetapkan sebagai DCT sepanjang melampirkan bukti surat pengunduran dirinya yang telah disampaikan kepada pejabat berwenang dan telah diberikan tanda terima.

Caleg Aslan secara resmi melampirkan pengunduran dirinya dengan dibubuhi tanda tangan dari pimpinannya.

“Yang caleg atas nama Aslan itu sudah ada pengunduran dirinya, juga dilampirkan pula tanda terima dari pimpinannya, dan itu dibolehkan dalam PKPU bagi calon yang SK pemberhentiannya masih dalam proses dengan hanya melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang sesuai apa yang disebutkan dalam PKPU 20 pasal 27 pada ayat 6 dan 7, jadi saya kira LSM IDC tidak membaca PKPU tersebut keseluruhan, sehingga gagal paham,” terangnya.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan