KPU Kolaka Sosialisasi Hak Pilih Rutan

  • Bagikan
Acara sosialisasi hak pilih di rutan kelas II B Kolaka. (Foto: Mirwanto/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:KENDARI- Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menggelar kegiatan sosialisasi tentang hak pilih bagi narapidana di Rutan Kelas II B Kolaka, Selasa (28//11/2017).

Bertempat di Mushola Rutan dan dihadiri ratusan penghuni rutan, Komisioner KPU Kolaka memaparkan tentang hak pilih yang merupakan hak bagi semua masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya masyakat Kolaka yang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan aturan.

“Hak pilih ini merupakan hak warga negara dan hak untuk memilih juga harus disalurkan termasuk oleh mereka yang sedang menjadi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Kolaka,” terang Lukman selaku Ketua KPU Kolaka pada pembukaan kegiatan tersebut.

Sedangkan Komisioner KPU lainya, Nur Ali yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menjelaskan prosedur yang digunakan warga binaan untuk bisa mencoblos di Lembaga Pemasyarakatan Kolaka adalah mempunyai formulir model A5-KWK atau formulir surat pindah memilih yang didapat dari PPS sesuai dengan alamat KTP Elektroniknya.

” KPU Kolaka siap memfasilitasi warga binaan yang ada di LP Kolaka untuk mengurus kepindahan pencoblosan,” ujarnya.

Lanjutnya, cara lain yang bisa digunakan untuk mendapatkan formulir Model A5-KWK adalah warga binaan berpesan pada keluarga yang sedang menjenguk untuk menguruskan surat kepindahan mencoblos yang ada di desa masing-masing.

“Kami juga siap memfasilitasi melalui PPS setempat, perpindahan pemilihan jika nama dan alamat RT-RW warga binaan detail. Kami akan memberitahu pada panitia kami yang ada di desa untuk memberikan surat pindah memilih formulir A5-KWK,” imbuh Nur Ali.

Sedangkan Pemateri lainnya yang dihadirkan dalam kegiatan itu adalah Kasi Pidum Kejari Kolaka, Andi Agung, dihadapan warga binaan Agung menjelaskan tentang aturan hak memilih sebagai warga Binaan Lapas Kelas II B Kolaka.  

“Pasal 57 ayat 1 uu nomor 10 tahun 2016 harus terdaftar sebagai pemilih dan Ayat 2 apabila tidak terdaftar sebagai pemilih maka dapat menunjukkan KTP-el nya. Pengertian hak memilih pasal 1 angka 1 UU nomor 1 tahun 2015, bahwa pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai dengan perundang undangan yang ada,” terang Agung.

Pemateri lainnya dari Kepolisian Resor Kolaka, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kolaka, Ipda Muh Saleng mengimbau kepada Warga Binaan untuk menjaga ketertibaan dan keamanan dalam pelaksanaan pemilu kada di Rutan.

Sedangkan pihak Rutan Kelas II B Kolaka Kabupaten Kolaka diwakili Kasubsi Pengelolaan, Nur Yahya menyerukan di hadapan warga binaan agar menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara.  

“Siapapun yang anda pilih terserah, tidak akan ada intervensi. Jadi anda tidak perlu khawatir, yang penting mari salurkan hak pilih sebagai warga negara yang baik,” papar Yahya.

Dia juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, warga binaan di Lembaga Pemasyarakat bisa lebih memahami tata cara pencoblosan. Sebab selama ini akses informasi khususnya terkait penyelenggaraan pemilu juga terbatas.

Laporan :Mirwanto

  • Bagikan