KPU Kolaka: Tidak Ada Pelanggaran Dalam Perekrutan PPS

  • Bagikan
Nur Ali selaku Komisioner KPU Kolaka memperlihatkan surat jawaban KPU terkait surat dugaan pelanggaran temuan Panwaslu Kolaka. (Foto:Mirwanto/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:KOLAKA- Menindak lanjuti rilis dibeberapa media pada 27 November lalu terkait Panwaslu Kolaka yang mengeluarkan surat hasil putusan dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksaan perekrutan PPS, khususnya pada tahapan tes wawancara calon anggota PPS 3 – 9 November 2017 dan hasil pengumuman tes wawancara calon anggota PPS 10 November 2017, Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kolaka menyatakan dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran seperti dugaan Panwaslu Kolaka tersebut.

“Tidak ada pelanggaran didalamnya, semua rekomendasi yang dikeluarkan dalam surat Panwaslu tersebut sudah kami jawab dan semuanya sesuai mekanisme yang ada,” papar Nur Ali, Komisioner KPU Kolaka, Divisi Perencanaan dan Data pada Rabu (29/2017) di Kantor KPU Kolaka.

Nur Ali juga menyayangkan sikap Panwaslu yang merilis surat dugaan temuannya tersebut padahal sudah dijawab oleh KPU Kolaka sebelumnya.

“Surat Panwaslu itu sudah kita jawab pada tanggal 25 November dan diterima oleh mereka tanggal 26, ini ada tanda terimanya. Didalamnya kita sudah jawab semua dugaan temuannya dan hasilnya memang tidak ada pelanggaran. Anehnya kok kenapa tanggal 27 muncul berita terkait temuan itu yang diungkapkan Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Kolaka, Iswanto yang seolah menyudutkan kita, tanpa memperhatikan surat balasan dari kita. Inikan aneh,” ungkap Nur Ali sembari memperlihatkan surat jawaban balasan yang sudah diterima Panwaslu Kolaka.

Diuraikan Nur Ali, bahwa dugaan pelanggaran perekrutan calon anggota PPS yang diumumkan Panwaslu Kolaka tersebut tidak benar. Sebab KPU Kolaka telah melaksanakan wawancara terhadap calon anggota PPS Desa Lambopini Kecamatan Iwoimenda atas nama Ja’far dg Gassing pada tanggal 6 November 2017,  dan calon anggota PPS Desa Samaenre Kecamatan Wolo atas nama Samran pada tanggal 8 November 2017.

“Berhubung masing masing tidak ada ditempat saat tes wawancara di kecamatan masing masing, makanya kita kasih kesempatan untuk wawancara di Kantor KPU, dan memang masih dalam jadwalnya hingga 9 November dan itu sesuai petunjuk. Jadi tidak benar mereka diluluskan karena tidak ikut tes. Mereka ikut tes di Kantor KPU, ada daftar hadirnya, itu tidak melanggar sebab ada petunjuk KPU Propinsi dan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2017,” papar Nur Ali.

Terkait dugaan pelanggaran lainnya yang ditudingkan Panwaslu Kolaka yaitu penunjukan anggota PPS Desa Ulurina Kecamatan Wolo atas nama Mardin karena tidak ikut tes. Nur Ali menerangkan bahwa penunjukan tersebut sudah sesuai aturannya dan yang bersangkutan juga sudah mengikuti wawancara.

“Kalau di Desa Ulurina sebelumnya ada calon yang diajukan tidak menghadiri wawancara, sesuai Peraturan KPU pasal 37 ayat 4 maka KPU Kolaka meminta kepala desa dan BPMD untuk mengajukan calon. Diajukanlah saudara Mardin, dan setelah diwawancarai yang bersangkutan bersedia ditunjuk langsung menjadi anggota PPS, itu sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Jadi tidak ada pelanggaran disitu,” terang Nur Ali.

Sehingga kata Nur Ali, dugaan pelanggaran yang ditudingkan Panwaslu semuanya tidak benar.  Pihaknya sangat menyayangkan atas rilis yang dikeluarkan Panwaslu Kolaka  ke media tanpa melihat surat jawaban yang teah dikeluarkan KPU Kolaka.

Sementara itu, Komisioner KPU lainnya, Abdul Rauf yang menjadi Divisi Hukum juga menyatakan rilis pengumuman panwaslu di media tersebut tanpa memperhatikan surat jawaban KPU Kolaka. Olehnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dan langkah langkah yang diperlukan.

“Kita juga akan sampaikan hal ini kepada Bawaslu di tingkat provinsi terkait rilis di media oleh Panwaslu Kolaka yang menyudutkan kita,” tutup Rauf.

Untuk diketahui sebelumnya, 27 November lalu seperti dilansir beberapa media, Panwaslu Kolaka mengeluarkan surat hasil putusan dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksaan perekrutan PPS se-Kabupaten Kolaka yang di laksanakan KPU Kabupaten Kolaka. Khususnya pada tahapan tes wawancara calon anggota PPS 3 – 9 November 2017 dan hasil pengumuman tes wawancara calon anggota PPS 10 November 2017.

Dalam pemberitaan itu Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Kolaka, Iswanto juga menguraikan terdapat kesalahan administrasi penetapan calon anggota PPS yang mengikuti seleksi tes wawancara diluar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU yaitu calon anggota PPS atas nama Jafar dg Gassing asal Desa Lambopili Kecamatan Iwoimendaa dan Sarman S. Pd asal Desa Samaenre Kecamatan Wolo serta Mardin asal Desa Ulurina Kecamatan Wolo.

Laporan : Mirwanto

  • Bagikan