KPU Koltim Buka Pendaftaran PPK

  • Bagikan
Suasana Pendaftaran PPK di KPU Koltim, Rabu (15/1/2020). (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) merekurt Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Koltim 2020.

Pendaftaran PPK tersebut dibuka pada Rabu-Jumat (15-17/1/2020) mulai pukul 08.00-16.00 Wita. Dihari pertama, hingga pukul 14.00 Wita, ada 21 orang yang sudah mengambil formulir pendaftaran.

Ketua KPU Koltim, Suprihaty prawaty nengtia, memastikan bahwa serangkaian tes tersebut digelar secara profesional dan terbuka, sehingga tak ada lobi atau jalur khusus agar bisa lulus menjadi anggota PKK.

“Kuncinya hanya satu yakni belajar. Materi materi yang dipelajari sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Pembentukan Badan Ad Hoc terkait pengetahuan pemilihan yang mencakup tugas,
wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan pengetahuan kewilayahan,” ujarnya.

Berdasarkan surat pengumuman KPU Koltim Nomor 05/PP.04.2-Pu/7411/KPU-Kab/1/2020, tercatat ada 13 persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota PPK, diantaranya tidak menjadi anggota pParpol, bebas dari penyalahgunaan Narkotika, tidak pernah dipidana, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP serta belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS atau KPPS.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Koltim, Anhar mengatakanPendaftar lalu menyerahkan 13 kelengkapan dokumen, antara lain surat pendaftaran, fotokopi KTP dan beberapa surat pernyataan. “Untuk lebih jelasnya, kami membuka konsultasi dan pengambilan formulir mulai hari ini hingga 17 Januari 2020,” katanya.

Kata Anhar, alur penerimaan PPK, yakni mulai penelitian administrasi, lalu tes tertulis, sehingga menghasilkan 10 calon anggota PKK perkecamatan. Dari jumlah tersebut, selanjutnya tes wawancara, kemudian KPU Kabupaten menetapkan dan mengumumkan 5 anggota PKK setiap kecamatan.

“KPU juga menerima tanggapan masyarakat terkait peserta yang mengikuti seleksi anggota PPK dan akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, untuk melahirkan penyelenggara Ad Hoc yang berintegritas, independen, agar bisa bekerja secara profesional dan mandiri,” pungkasnya.

Laporan: Hasrianty
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan