KPU Koltim: Calon Kepala Daerah Silakan Gunakan Jalur Independen Pilkada 2020

  • Bagikan
KPU Koltim. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara membuka ruang bagi calon perseorangan pada pilkada 2020.

Devisi Teknis Perencanaan KPU Koltim, Anhar, mengatakan bagi yang berminat mencalonkan diri menjadi kepala daerah Kabupaten Koltim dari jalur Independen, pihaknya mempersilakan para calon untuk datang ke Sekretariat KPU Koltim. Sesuai tahapan, penyerahan syarat minimal dukungan jumlah dan sebaran bakal calon perseorangan oleh KPU dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020.

“Mekanismenya bagi bakal pasangan calon terlebih dahulu menyerahkan surat mandat, lalu KPU Koltim memberikan password dan user name SILON dengan memfasilitasi tata cara penggunaan aplikasi SILON karena format dukungan maupun rekap dukungan merupakan print out dari aplikasi SILON ,serta dukungan KTP-KTP bakal calon perseorang di-input ke dalam aplikasi SILON,” jelas Anhar, Rabu (19/2/2020).

Mengingat tahapan masih berjalan dan dalam rangka melaksanakan prinsip pelayanan, lanjutnya, KPU Koltim tetap membuka secara resmi dan melaksanakan tahapan tersebut.

“Pada dasarnya kami menegaskan KPU Kolaka Timur dalam hal ini Tim Helpdesk Pencalonan Perseorangan yang sejak awal kita bentuk telah siap bekerja dan segala kebutuhan penunjang kerja juga siap,” terangnya.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Koltim yang akan mengikuti pilkada 2020 melalui jalur independen (perseorangan) diharuskan mendapatkan paling sedikit 8.100 dukungan pemilih atau 10 persen dari 80.997 jumlah daftar pemilih tetap pemilihan terakhir di daerah tersebut.

Syarat dukungan minimal juga harus tersebar di 50 persen lebih jumlah kecamatan, atau minimal 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Koltim.

Jumlah dukungan itu dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan. Syarat tersebut adalah mutlak diajukan oleh pasangan calon perseorangan.

KPU Koltim sebelumnya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan para pihak, seperti KPU Provinsi yang dilanjutkan dalam rakor bersama Bawaslu serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Koltim.

Tujuannya, menyatukan pemahaman terkait syarat calon kepala daerah tersebut. Selain itu, regulasi yang dijadikan dasar penetapan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 3 dan Nomor 5 Tahun 2017, serta tentang Pencalonan, Tahapan Calon Perseorangan. Serta PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.

Pilkada serentak dengan jadwal pencoblosan 23 September 2020 di Sulawesi Tenggara akan diikuti tujuh kabupaten, yakni Kolaka Timur, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, dan Kabupaten Wakatobi.

Laporan: Hasrianty
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan