KPU Koltim Gelar Sosialisai Peraturan Pilkada 2020

  • Bagikan
Suasana sosialisasi produk hukum Pilkada serentak 2020 di aula pertemuan Satpol PP, Selasa (10/3/2020). (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar sosialisasi produk hukum pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di aula pertemuan Satpol PP, Selasa (10/3/2020).

Sosialisasi tersebut yang dihadiri Komisioner KPU Provinsi Sultra, Ade Suerani sebagai pemateri diikuti oleh pengurus partai politik (Parpol), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan puluhan masyarakat hadir.

Ade Suerani menjelaskan produk hukum yang menjadi pondasi ilmu bagi masyarakat dalam menyongsong Pilkada yakni UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kemudian masalah tahapan dan jadwal, acuannya di Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019,” ujar Ade Suerani.

Dalam kegiatan tersebut dirinya menjelaskan tentang berbagai hal dalam masa kampanye nanti, termasuk metode kampanye yang dibolehkan dan durasi waktunya.

“Untuk Paslon Pilkada dilarang mengikutsertakan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota TNI, Polri, Kades, Lurah dan perangkat desa dalam kampanye,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Koltim, Suprihaty prawaty nengtias, mengatakan masyarakat harus memahi tahapan pilkada agar berjalan dengan baik.

“Teknisnya memang ada di PKPU Nomor 16 Tahun 2019. Aturan ini perlu dipahami, agar semuanya berjalan sesuai koridornya,” kata Ketua KPU Koltim.

Laporan: Hasrianty
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan