SULTRAKINI.COM: KENDARI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari membuka sayembara Lomba Maskot dan Jingle untuk pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari di 2024 yang di mulai sejak 27 April sampai dengan 5 Mei 2024.
Menurutnya Juri lomba Mohammad Elwan, maskot dan Jingle akan di gunakan KPU untuk melaksanakan sosialisasi tentang penyelenggaraan pemilu dan mengajak masyarakat guna berpartisipasi pada pesta demokrasi tahun 2024 di kota Kendari.
“Jadi pada prinsipnya lomba maskot dan jingle ini akan memberikan atau dijadikan sebagai bentuk bahan sosialisasi bahan kegiatan komisioner (KPU) kota Kendari untuk mengajak masyarakat berpartisipasi di Pilwali kota Kendari,” katanya saat ditemui pada Senin, 29 April 2024.
Ia mengatakan dalam Sayembara Lomba Maskot dan Jingle ini terdapat beberapa persyaratan atau ketentuan yang harus di lalui.
“Jadi ada dua ketentuan yakni ketentuan umum dan ketentuan khusus pada dua lomba itu,” ungkap Elwan.
Bagi masyarakat yang mengikuti lomba tersebut berikut ketentuannya.
1.Ketentuan Umum Sayembara Cipta Maskot dan Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024:
a. Peserta yang berhak mengikuti Sayembara adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah;
b. Seluruh pejabat dan pegawai KPU Kota Kendari, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri Sayembara dilarang mengikuti Sayembara;
c. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan karya beserta pernyataan karya asli secara langsung atau dikirim melalui email : [email protected]
d. Karya tidak mengandung unsur SARA serta pornografi;
e. Setiap peserta dapat menyerahkan maksimal 3 (tiga) karya untuk Sayembara Maskot dan 1 (satu) untuk Sayembara Jingle karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam Sayembara apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000,-;
f. Peserta dapat menyerahkan atau mengirim karyanya mulai tanggal 25 April 2024 dan batas akhir penyerahan atau pengiriman tanggal 5 Mei 2024;
g. Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), mengandung kearifan
lokal Kota Kendari;
h. Pemenang Sayembara akan dihubungi oleh KPU Kota Kendari;
i. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang Sayembara dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU Kota Kendari dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU Kota Kendari tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta;
k. KPU Kota Kendari memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
l. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
m. Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU Kota Kendari.
2.Ketentuan Khusus Sayembara Cipta Maskot Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024:
a. Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU;
b. Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pilkada serentak tahun 2024, mengandung kearifan local / ciri khas Kota Kendari dan Pilkada Sebagai Sarana Partisipasi Rakyat
c. Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet;
d. Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU;
e. Desain Maskot diserahkan dalam bentuk softfile (format JPEG resolusi 300 dpi) disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot yang diketik dalam format A4 menggunakan huruf Bookman old Style di dalam Flashdisk dan diprintout sebanyak 5 (lima) Rangkap;
f. Bagi Peserta yang menyerahkan lewat email Desain Maskot diupload dalam bentuk softfile (format JPEG resolusi 300 dpi) disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot yang diketik dalam format A4 menggunakan huruf Bookman old Styledalam format PDF;
g. Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib menyerahkan file asli dalam format vector base.
3.Ketentuan Khusus Sayembara Cipta Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024:
a. Durasi Jingle Maksimal 3 (tiga) Menit;
b. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun group;
c. Jingle diiringi Instrument music modern dipadukan dengan musik tradisional khas Kota Kendari;
d. Lyric Jingle berbahasa Indonesia yang baik dan benar dengan semangat mengajak masyarakat Kota Kendari untuk menyukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari 27 November Tahun 2024;
e. Jingle diserahkan dalam format MP3/Wav dalam Flash Disc dan menyertakan penjelasan singkat tentang lyric Jingle. Lyric dan penjelasan singkat juga diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak 5 rangkap diketik dengan menggunakan font Bookman old style dalam kertas A4.
f. Bagi Peserta yang mengirim karya lewat email, Jingle dikirim dalam format MP3/Wav yang diupload dengan menyertakan penjelasan singkat tentang lyric Jingle. Lyric dan penjelasan singkat diketik dengan menggunakan font Bookman old style dalam format kertas A4 dalam bentuk PDF.
Diketahui Maskot merupakan orang, binatang, atau benda yang diperlakukan oleh suatu kelompok sebagai lambang pembawa keberuntungan atau keselamatan.
Sementara Jingle lagu atau nada pendek yang digunakan dalam periklanan dan penggunaan komersial lainnya.
Laporan : Riswan