KPU: Minimal 12 Kabupaten/Kota Terdaftar Jika Gagal di Buteng

  • Bagikan
Anggota KPUD Buton Tengah, Rinto Agus saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Ali Tidar / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Daerah Buton Tengah (Buteng) menerima 12 partai politik yang datang konsultasi sekaligus mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019.

Anggota KPUD Buteng, Rinto Agus mengatakan terdapat empat parpol belum melengkapi berkas keanggotaannya. Apabila melebihi tenggang waktu yang dijadwalkan, maka parpol bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar sebagai calon peserta.

“Jadi untuk pemeriksaan ditahap selanjutnya tidak bisa dilakukan, karena tahap pertama saja mereka belum melaluinya. Walaupun keempat partai ini tidak mendaftar di Buteng, tetapi di kabupaten lain mendaftar, bisa saja lolos asal mencapai syarat 75 persen tadi. Kalau Sultra ini, minimal dia terdaftar 12 kabupaten/kota karena kita berjumlah 17 kabupaten/kota,” jelas Rinto, Senin, (16/102017).

Keempat parpol tersebut, yakni PPP, Demokrat, Partai Idaman, dan PKB. Sementara parpol dinyatakan lolos pendaftaran, misalnya Nasdem, Golkar, Garuda, Hanura, PKS, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, dan PDIP.

Syarat parpol untuk lolos dalam Pemilu 2019 nanti, yakni tingkat nasional 100 persen terdaftar di setiap provinsi, tingkat provinsi terdaftar 75 persen di setiap kabupaten/kota dan tingkat kabupaten/ota terdaftar 50 persen setiap kecamatan dan desa.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan