KPU Mubar Lakukan Sosialisasi Persyaratan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) menggelar Sosialisasi Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat 2024. Kegiatan ini bertempat di ZZ Cafe Resto, Desa Barangka, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu, 8 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Mubar bersama jajarannya turut mendampingi kegiatan tersebut, yang juga dihadiri oleh seluruh Kepala Lurah dan Kepala Desa setempat.

Saat ini, Muna Barat sedang dalam proses rekrutmen badan Adhock (PPK dan PPS), sementara KPU Mubar siap membuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat 2024.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, S.Pd, menyatakan bahwa berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan pencalonan perseorangan harus disampaikan secara luas kepada masyarakat Muna Barat.

“Dalam mendukung suksesnya pemilihan Kepala Daerah, KPUD Muna Barat meminta kerjasama dari seluruh stakeholder, termasuk para kepala desa.

Pencalonan perseorangan ini berbeda dengan dukungan dari Partai Politik, oleh karena itu para kepala desa diminta untuk menyampaikan kepada masyarakatnya tentang dukungan calon independen dengan mengumpulkan KTP Elektronik,” ungkap Tajudin.

Ketua Devisi Teknis Pengelenggaraan KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani, menjelaskan bahwa syarat sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati minimal 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dukungan dan sebaran minimal harus mencakup enam (6) kecamatan dari total sebelas kecamatan di Muna Barat, yang berarti sejumlah 60.209 KTP dari 60.288 jiwa yang terdaftar di DPT Kabupaten Muna Barat pada pemilu 14 Februari 2024.

Laporan: Laode Abubakar

  • Bagikan