KPU Mubar Tambah Anggota PPK

  • Bagikan
Ketua KPUD Muna Barat, Awaluddin Usa. (Foto: Do.SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Muna Barat, Awaluddin Usa. (Foto: Do.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah Muna Barat (Mubar) akan merekrut dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2019. Hal Ini dilakukan atas instruksi KPU RI melalui surat nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 pascaputusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 tentang proses penambahan jumlah PPK.

Ketua KPUD Mubar, Awaluddin Usa, mengatakan perekrutan diambil dari sepuluh besar PKK sewaktu Pilgub 2018. KPU kini melakukan verifikasi penentuan syarat calon, misalnya calon anggota bukan dari partai politik/tim kampanye dan persoalan domisili.

“Bila ada calon anggota PPK tidak memenuhi syarat lagi setelah verifikasi, KPU Muna Barat akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk meminta nama tambahan sebanyak dua kali dari jumlah kekurangan,” terang Awaluddin, Senin (12/11/2018).

Nama yang direkomendasikan akan diverifikasi terkait pemenuhan syarat calon. Untuk tahapan dan jadwal seleksi tambahan anggota PPK, pemenuhan persyaratan administrasi pada 10-17 November 2018. Sementara 12-14 November dilakukan koordinasi dengan pendidikan dan atau lembaga profesi, namun hal ini dilakukan jika hasil verifikasi anggota PPK tidak terpenuhi.

“Nama nama yg direkomendasikan oleh lembaga pendidikan atau profesi, akan kami lakukan verifikasi kembali terkait dengan pemenuhan syarat calonnya,” tambahnya.

“16-18 November, pengumuman nama-nama calon anggota PPK untuk mendapatkan tanggapan masyarakat,” lanjutnya.

19- 20 November, wawancara sekaligus penetapan dan pengumuman bagi calon anggota PPK yang dinyatakan lolos. Pelantikan 2 Januari 2019.

Ditambahkan Anggota KPUD Mubar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, LM Nuzul Ansi, proses perekrutan ini ada dua opsi. Pertama, bagi KPU kabupaten/kota yang tidak melaksanakan Pilkada Bupati dan Gubernur melakukn rekrut baru. Sedangkan KPU yang menyelenggarakan Pilkada tinggal memverifikasi nama-nama calon tersebut.

“Dalam proses ini akan bekerjasama dengan Bawaslu Mubar dan Kesbangpol Mubar dalam hal mengawasi jalanya perekrutan,” jelas Nuzul.

Sebelumnya MK dalam amar putusannya menyatakan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah tetap berjumlah lima anggota dan mengembalikan jumlah PPK yang awalnya tiga orang.

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan