KPU Muna Barat Menerima 40 Persen Anggaran Pilkada dari Pemda Mubar

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengonfirmasi penerimaan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebesar 40 persen dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketua KPU Mubar, La Tajudin, yang berbicara dari Laworo pada Kamis, mengungkapkan bahwa pada tahap awal ini, dana yang disalurkan oleh Pemda Muna Barat baru mencapai 40 persen. Pencairan tersebut terjadi pada Jumat, 26 April 2024.

“Sebesar 40 persen atau Rp11.466.800.000 dari total Rp28,667 miliar telah dicairkan. Dana tersebut ditransfer ke rekening KPU Mubar pada Desember 2023 lalu,” ungkap Tajudin.

Menurutnya, pencairan dana sebesar 40 persen ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana setelah 14 hari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemda berkewajiban mencairkan dana tersebut ke rekening KPU setempat.

Lebih lanjut, anggaran tahap kedua, sebesar 60 persen, harus dicairkan lima bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Ini sejalan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.191.435.Sj mengenai Pendanaan Pilkada 2024,” tambahnya.

Tajudin menjelaskan bahwa dana tahap pertama ini akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan, seperti perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan pemilihan, pembentukan badan ad hoc, dan pendaftaran pasangan calon perseorangan pada Mei 2024 mendatang.

“Seluruh tahapan dan jadwal ini telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” pungkas Tajudin.

Laporan: Laode Abubakar

  • Bagikan
Exit mobile version