KPU Muna Tambah 243 TPS untuk Pemilu 2024

  • Bagikan
Ketua KPU Kabupaten Muna, Kubais. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara menyatakan, terjadi penambahan sebaran Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 dari jumlah sebelumnya 409 TPS.

Penambahan jumlah TPS di Kabupaten Muna berdasarkan Keputusan KPU Nomor 07.A Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Muna, Kubais pada 23 Januari 2023.

Terdata jumlah TPS di Muna pada 2019 sebanyak 409 TPS, kemudian ditetapkan menjadi 652 TPS atau terjadi penambahan 243 TPS.

Ketua KPU Muna, Kubais menyampaikan, pihaknya menetapkan penambahan TPS untuk memetakan sebarannya dengan proyeksi satu TPS sekitar 250 sampai 270 orang pemilih yang nantinya proyeksi satu TPS itu 300 pemilih.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebanyak 500 orang pemilih, namun pada pemilihan 2019 sebanyak 300 orang pemilih per-TPS.

“Setelah dihitung kembali dengan kuota 250 sampai 270 pemilih, TPS ada penambahan sebaran. Itu proyeksi jumlah penduduk dibagi dengan rataan wilayah per-TPS,” jelasnya melalui sambungan telepon, Minggu (29 Januari 2023).

Menurut Kubais, dikarenakan pemilihan masih menyisahkan satu tahun lagi, maka 30 sampai 50 orang pemilih diporsikan sebagai pemilih tambahan atau pemilih pemula.

“Dipastikan jangan sampai melebihi 300 pemilih per-TPS. Jika melebihi jumlah itu akan dibagi dua TPS,” tambahnya.

Penetapan KPU Muna tersebut merupakan proyeksi awal yang dipetakan oleh PPK dan masih dimungkinkan untuk bertambah atau berkurang tergantung dari petugas Pantarli dalam memastikan daftar pemilih setiap TPS di Kabupaten Muna. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan